tirto.id - Desa Faekhuna'a di pedalaman Nias, Sumatera Utara adalah satu dari ribuan desa di Indonesia yang untuk pertama kalinya dapat berkurban di hari Idul Adha berkat program kurban online. Pemberitaan Republika menyebutkan setelah sekian lama desa persisir itu akhirnya bisa menyelenggarakan penyembelihan hewan kurban pada Agustus 2018 silam.
Daging hewan kurban yang disembelih di Faekhuna'a dapat tersedia berkat program kurban Masuk Desa yang di selenggarakan oleh Baitul Maal Hidayatullah (BMH). Disebutkan, dana untuk membeli hewan kurban berasal dari patungan para pelaksana ibadah kurban yang dikumpulkan melalui media daring.
Melansir laman resminya, BMH merupakan lembaga amil zakat nasional yang bergerak dalam penghimpunan dana zakat, infaq, sedekah, wakaf dan hibah. Setiap tahun lembaga ini secara konsisten membuka program penyaluran hewan kurban ke seluruh wilayah Indonesia. Pada tahun 2019, program ini diberi tagline “Kurban Berkah Nusantara.”
Adapun penggalangan dana kurban BMH sebagian dilakukan secara online. Para donatur dapat memilih jenis-jenis hewan kurban yang dikehendaki kemudian dilanjutkan dengan mentransfer sejumlah uang. Saking mudahnya, pihak yang ingin berkurban tidak perlu repot-repot turun ke pasar ternak untuk memilih dan membeli kambing atau sapi kurban.
Selain mendapatkan sertifikat dari lembaga, orang-orang yang berkurban nantinya akan dikirimi pesan singkat disertai foto hewan kurban yang akan dipotong. BMH juga menjanjikan live report berupa video pemotongan hewan kurban yang akan dibagikan dua hari setelah hewan dipotong.
BMH bukan satu-satunya lembaga zakat yang memanfaatkan media daring untuk memfasilitasi ibadah kurban umat Islam. Hampir seluruh lembaga amil zakat nasional seperti Dompet Dhuafa, Rumah Zakat, PKPU Human Initiative, dan lain-lain sudah menerapkan sistem online agar kegiatan penyaluran kurban dapat berjalan efektif dan efisien.
Munculnya Tren Kurban Online
Menurut Reni Noviati dalam studi bertajuk “Praktik Kurban Online dalam Perspektif Islam Tebar Hewan kurban THK di Dompet Dhuafa,” (PDF, 2017) kurban online merupakan praktik ibadah kurban yang mekanisme pembelian hingga penyaluran daging kurbannya dilakukan secara online oleh pihak yang berkurban dengan lembaga yang menyelenggarakan program tersebut.
Penyembelihannya sendiri dilakukan oleh lembaga yang bersangkutan. Biasanya mereka akan mengambil langsung hewan kurban, baik kambing maupun sapi, dari peternakan lokal yang ditunjuk atau di sekitar tempat dilangsungkannya proses penyembelihan.
Kendati penyembelihan dilakukan secara nyata oleh perwakilan lembaga atau tempat ibadah tertentu, pihak yang berkurban sendiri tidak bisa melihat prosesnya. Malah ada yang tidak tahu kapan dan oleh siapa hewan kurban titipannya disembelih.
Meskipun demikian, minat kepada praktik kurban secara online nyatanya terus meningkat. Cara ini dinilai memiliki nilai kepraktisan yang tinggi dan lebih murah jika dibandingkan dengan cara konvensional. Umumnya, kalangan yang menaruh minat pada kurban online adalah mereka yang tinggal di kota-kota besar.
Di kota-kota besar, tren kurban online nampaknya berhasil menggeser cara lama. Menurut perwartaan Republika, pada tahun 2018, PKPU Human Initiative sebagai salah satu lembaga amil zakat menyaksikan penyusutan transaksi kurban secara konvensional yang diikuti peningkatan jumlah donatur pengguna sistem online.
Sebagian besar donatur yang berhasil tercatat sebagai donatur PKPU HI berasal dari kota-kota besar seperti Medan, Makassar, dan Surabaya. Disebutkan pula bahwa jumlah donatur dari Jakarta masih mayoritas.
Peningkatan minat dalam praktik kurban online ini didukung oleh kemunculan serangkaian layanan transaksi hewan kurban di sejumlah e-commerce yang bekerja sama dengan lembaga zakat. Sejak 2018, Shopee sebagai salah satu marketplace utama di Indonesia turut meluncurkan layanan kurban online menjelang perayaan Idul Adha. Selular.id menyebut layanan ini merupakan cara baru membeli hewan kurban dengan sistem patungan.
“Dengan kehadiran fitur ini, umat Islam dapat memiliki akses yang lebih mudah untuk menunaikan Sunnah nya untuk berkurban di momen Idul Adha, terutama bagi mereka yang hendak berkurban sapi,” kata Rezki Yanuar, Country Brand Manager Shopee, seperti dilansir dari Selular.id.
Melalui layanan berkurban dengan sistem patungan ini, para donatur dapat memilih sendiri sapi yang disediakan tiap lembaga zakat. Satu ekor sapi bisa dibeli atas donasi dari tujuh orang yang ingin berkurban. Masing-masing dari mereka nantinya akan dikirimi sertifikat tanda bukti kurban. Tidak hanya sistem patungan, praktik kurban online ini juga berlaku untuk perseorangan.
Mengengok ke belakang, tren berkurban lewat lapak online sebenarnya sudah ada sejak 2014. Groupon, layanaan e-dagang asal Amerika mengklaim diri sebagai pihak pertama yang menawarkan layanan semacam ini di Indonesia.
“Penawaran hewan kurban ini menjadikan Groupon sebagai layanan e-commerce pertama di Indonesia yang memberikan layanan tersebut,” kata CEO Groupon Indonesia, Indrasto Budisantoso, seperti diwartakan Jpnn.com.
Berkurban Hingga Mancanegara
Praktik kurban online kemudian muncul sebagai metode yang paling efektif mengatasi kendala pemerataan ibadah kurban di Indonesia. Tidak hanya dapat memangkas waktu dan biaya, kurban online juga dinyatakan dapat memeratakan distribusi daging kurban ke wilayah pedalaman hingga mancanegara.
Menurut laporan Republika, pada tahun 2018, PKPU HI berhasil membagikan tidak kurang dari 17.500 kambing ke penjuru Indonesia dan beberapa negara lain. Sekitar 85 persen daging kurban dialokasikan ke wilayah-wilayah terpencil di Indonesia. Sisanya diedarkan ke beberapa negara yang tengah dirundung konflik atau bencana kelaparan, seperti Bangladesh, Myanmar, Palestina, Suriah, dan beberapa negara di Afrika.
Kembali ke studi Noviati, program pemerataan seperti yang dilakukan oleh PKPU HI sebenarnya merupakan kelanjutan dari program Tebar Hewan Kurban (THK) yang sudah dilakukan oleh Dompen Dhuafa sejak 1994. Kala itu, tata cara meratakan penyaluran hewan kurban ke wilayah-wilayah terpencil masih dilakukan secara manual.
Barulah setelah praktik kurban online mulai bermunculan pada 2010, program ini mulai menjadi tren baru dalam tata cara berkurban. Global Qurban (GQ) dibawah Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) merupakan salah satu dari sekian lembaga penyalur hewan kurban ke seluruh Indonesia dan luar negeri. Sejak tahun 2018, GQ-ACT bahkan sudah menjangkau hingga 34 provinsi Indonesia dan 46 negara.
Program tebar hewan kurban ini ternyata mendapat dukungan dari sejumlah perusahaan e-commerce yang menyediakan layanan kurban online. GQ-ACT pun disebut-sebut telah menjadi kerjasama dengan beberapa mitra online, yakni Bukalapak, Tokopedia, Elevenia, Blibli, Muslimmarket, Jd.id, dan Blanja.com.
“Seperti yang kita ketahui, salah satu persoalan yang terjadi di Indonesia saat ini adalah masih belum meratanya pendistribusian hewan kurban di desa-desa. Melalui Blanja kurban Online, bisa menjadi salah satu solusi untuk menggeser devisa kurban di wilayah perkotaan ke wilayah perdesaan,” ungkap Head of Marketing Blanja.com Faiz Fashridjal sebagaimana diberitakan Media Indonesia.
Kurban Tradisional yang Belum Mati
Meskipun kurban online menjamur di kota besar, namun nampaknya belum mampu menggeser keyakinan atas tata cara kurban tradisional. Kondisi ini menimbulkan anggapan bahwa potensi kurban di Indonesia tidaklah optimal karena hanya terpusat di wilayah tertentu saja, seperti yang diungkapkan Direktur Komunikasi ACT Lukman Azis, dalam laporan Republika.
“Masyarakat memang masih banyak yang berpikir penyembelihan harus dilakukan di depan mata. Sehingga pendistribusian dilakukan di mana si pekurban itu tinggal,” papar Lukman.
Menilik pendapat Ustadz Muhammad Syamsudin, wakil sekretaris Bidang Maudlu'iyah LBM PWNU Jawa Timur dan Pengasuh Ponpes Hasan Jufri Putri, Pulau Bawean, yang tersari dalam NU Online, praktik kurban online memang menyisakan beberapa permasalahan. Salah satunya meliputi proses pengangkatan wakil dari orang yang berkurban (takwil). Tak jarang, saking banyaknya penyetor dana dalam suatu program kurban online, pelimpahan perwakilan sudah tidak lagi diindahkan sehingga ibadah kurban dianggap tidak sempurna.
“Karena kurban merupakan ibadah, maka sah dan tidaknya kurban adalah bergantung pada dipenuhi atau tidaknya syarat dan ketentuan dalam ibadah. […] Oleh karena itu, wajib bagi pihak yang menyelenggarakan penggalangan dana memperhatikan ketentuan tawkil tersebut demi keabsahan pengguna jasanya,” tulis Muhammad Syamsudin menutup paparannya.
Editor: Windu Jusuf