"Politik ini kan image. Kalau tadi malam semua partai datang ambil nomor urut, PBB dinyatakan tak lolos dan tak ikut pemilu, anda bisa bayangkan apa yang terjadi pada seluruh pengurus dan anggota di daerah," ujar Yusril.
Yusril menyatakan PBB sudah siap menggugat keputusan KPU sekaligus menempuh proses hukum pidana apabila ada keterlibatan komisioner untuk menggagalkan partainya mengikuti Pemilu 2019.
Yusril Ihza Mahendra menilai alasan keputusan pemerintah dalam pembubaran HTI tidak tepat. Dia berdalih organisasi ini belum mendorong gerakan untuk mempraktikkan khilafah di Indonesia.
Alasan pemerintah untuk mengeluarkan Perrpu pembubaran ormas sesuai dengan asas hukum contrario actus, dinilai pengacara HTI Yusril Ihza Mahendra, tidak tepat.
Yusril menjelaskan, dalam kasus pengadaan mobil listrik itu menyatakan adanya kerugian negara, tetapi bukan BPK yang menyatakan, melainkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Sidang pertama praperadilan Dahlan Iskan ditunda sampai Senin minggu depan karena pihak termohon dalam hal ini Kejaksaan Agung tidak hadir hingga pukul 13.00 WIB.