Menuju konten utama

Yusril Akui Sempat Bertemu Firli Membahas Soal Pengunduran Diri

Menurut Yusril, jika Firli mengundurkan diri sebaiknya usai putusan pra peradilan. Namun Firli ingin sesegera mungkin karena tidak mau membuat kegaduhan.

Yusril Akui Sempat Bertemu Firli Membahas Soal Pengunduran Diri
Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra (tengah) menyampaikan pendapatnya disaksikan analis komunikasi politik Hendri Satrio (kiri), dan Peneliti PoshDem Universitas Andalas Feri Amsari (kanan) dalam diskusi OTW 2024 di Jakarta, Selasa (17/10/2023). ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/nym.

tirto.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, mengaku sempat bertemu dengan tersangka Firli Bahuri. Pertemuan keduanya membahas kasus hukum yang tengah menjerat Firli dan soal pengunduran dirinya sebagai Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Iya saya bicara [dengan Firli] dan pembicaraan [soal] mau mengundurkan diri itu lama dengan saya," kata Yusril usai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Menurut Yusril, ia sempat memberikan rekomendasi kepada Firli jika hendak mengundurkan diri sebaiknya usai putusan pra peradilan.

Namun Firli Bahuri, ungkap Yusril, menyatakan tetap ingin mengundurkan diri sesegera mungkin karena tidak ingin membuat kegaduhan.

Terkait dengan keterangan hari ini sebagai saksi meringankan Firli, Yusril menegaskan bahwa penyidik mencatat semua masukannya. Karena status saksi meringankan yang diajukan tersangka, maka konsep pemeriksaan tidak interogasi, melainkan mendengarkan pendapat Yusril.

Kepada penyidik, kata Yusril, ia sampaikan semua hasil telaahnya tentang dua alat bukti dalam kasus Firli Bahuri yang dipandang belum cukup. Dia kemudian menyampaikan agar kasus dihentikan.

Di sisi lain, Yusril enggan mengomentari mengenai alat bukti penukaran valas asing beberapa kali yang dipegang penyidik. Mata uang asing senilai Rp7,4 miliar itu disebut penyidik diberikan Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Saya tidak memberikan penilaian terhadap hal itu. Yang uang money changer itu ya, saya tidak tahu, saya tidak berikan penilaian soal itu," ungkap Yusril.

Sebelumnya diberitakan, Yusril memandang kasus Firli Bahuri sebaiknya dihentikan. Hasil kajian itu akan disampaikan Yusril kepada penyidik dalam pemeriksaan hari ini.

“Kasus ini sebaiknya dihentikan. Bisa dihentikan lewat pra peradilan, bisa juga dikeluarkan SP3,” kata Yusril di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/1/2024).

Yusril menjelaskan, dari hasil telaahnya terhadap kasus Firli Bahuri, tidak ditemukan kecukupan alat bukti sebagaimana sangkaan pasal yang diberikan.

“Saya melihat dari fakta-fakta yang terungkap, dari sidang pra peradilan kemarin itu belum terlihat bukti itu ada,” tutur Yusril.

Dia menjelaskan, dalam kasus ini pasal 12 yang menjerat Firli Bahuri karena diduga adanya pemerasan belum ditemukan buktinya. Sebab, tambah dia, makna pemerasan adalah memaksa seseorang untuk menyerahkan sesuatu kepada orang yang memaksa agar melakukan sesuatu yang lain daripada kewenangannya.

“Jadi harus dibuktikan apa betul ada pemaksaan, apa betul Pak Yasin itu dipanggil terus dimintai sesuatu, diperas, sehingga Pak Yasin dalam suasana ketakutan dan kekhawatiran menyerahkan sesuatu kepada Firli,” tutur Yusril.

Kemudian, terkait foto pertemuan Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan Firli, Yusril memandang tidak ada adegan pemaksaan, pemberian, atau penerimaan. Pertemuan dalam foto itu pun terjadi pada kurun waktu sebelum dimulainya penyelidikan.

Menurut Yusril, apabila ada video yang memberikan gambaran bahwa terjadi perbuatan melawan hukum seperti sangkaan, maka hal itu baru disebut bukti. Bahkan, kesaksian dari sejumlah pihak pun disebutnya tidak melihat atau mendengar adanya paksaan yang berujung pemberian sesuatu.

“Jadi yang harus saya tekankan dalam penyidikan tindak pidana ini adalah bahwa dua alat bukti permulaan yang cukup, yang dimaksud oleh KUHAP itu betul-betul mempunyai kualitas,” ungkap Yusril.

Baca juga artikel terkait KASUS FIRLI BAHURI atau tulisan lainnya dari Ayu Mumpuni

tirto.id - News
Reporter: Ayu Mumpuni
Penulis: Ayu Mumpuni
Editor: Irfan Teguh Pribadi