tirto.id - Anggota Tim Hukum Ganjar Pranowo-Mahfud MD, Luthfi Yazid, menyinggung pernyataan ahli hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, yang kerap mempersoalkan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat usia capres-cawapres.
Hal ini Luthfi singgung saat sidang PHPU Pilpres 2024 dengan agenda keterangan saksi dan ahli dari pihak penggugat pasangan Ganjar-Mahfud di Gedung MK, Jakarta Pusat, Selasa (2/4/2024).
Ia menyebutkan, Yusril dulu kerap menyebutkan bahwa putusan 90 merupakan cacat hukum. Kata Luthfi, pernyataan itu disampaikan oleh Yusril di berbagai media.
“Dia [Yusril] mengatakan bahwa putusan Nomor 90 MK itu cacat hukum secara serius. Bahkan mengandung penyelundupan hukum karena itu dia berdampak panjang putusan MK itu,” kata dia dalam sidang.
Luthfi lantas mengutip pernyataan Yusril yang menyatakan, dia akan meminta Gibran untuk tidak mencalonkan diri sebagai calon wakil presiden usai keluar putusan 90. Luthfi lalu meminta pendapat Yusril atas pernyataannya.
“Sebab itu, Saudara Yusril mengatakan, andaikan saya Gibran, maka saya akan meminta kepada dia untuk tidak maju terus pen-cawapres-annya. Saya mohon tanggapan dari Saudara [Yusril]," kata Luthfi.
Yusril yang hadir sebagai Ketua Tim Pembela Prabowo-Gibran, yang juga sebagai perwakilan pihak terkait, langsung memberikan tanggapan. Menurut Yusril, penyelenggara negara harus tegas mengambil keputusan.
Di satu sisi, ia mengakui bahwa putusan 90 merupakan peraturan yang problematik. Namun, putusan 90 merupakan peraturan yang mengikat dari sisi kepastian hukum.
“Ketika kita berbicara dalam konteks penyelenggaraan negara, kita tidak mungkin mencari sesuatu yang tak berujung, tapi kita harus mengambil sebuah keputusan,” kata Yusril.
“Bahwa betul putusan 90 itu problematik kalau dilihat dari hukum etik dan lain-lain, tapi dari segi kepastian hukum, putusan 90 itu jelas sekali,” kata Yusril.
Dalam kesempatan itu, Yusril mengakui bahwa pembahasan soal mencari keadilan yang sempurna tak mungkin rampung. Kata dia, keadilan sempura terus dikejar, pencariannya tak akan berujung.
“Kita tahu dalam filsafat hukum, persoalan keadilan dan kepastian hukum itu sesuatu yang sulit dipertemukan, tapi ketika kita dihadapkan pada kasus yang konkret, menurut Saudara [Luthfi] apakah kita harus berdebat pada sesuatu yang tidak berujung atau kita harus mengakhirinya dengan kepastian hukum,” kata Yusril.
Penulis: Muhammad Naufal
Editor: Abdul Aziz