tirto.id - Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra , mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Ketua Umum DPP Partai Bulan Bintang (PBB). Keputusan itu disampaikan dalam acara Musyawarah Dewan Partai (MDP) di kantor DPP PBB, Jakarta, Sabtu (18/5/2024) malam.
Langkah Yusril memutuskan mundur dari Ketum PBB dikaitkan dengan kursi jabatan Jaksa Agung di pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka. Apalagi, PBB merupakan salah satu partai yang mendukung pasangan Prabowo-Gibran pada Pemilu 2024.
Selain itu, Yusril menjadi Ketua Tim Hukum Prabowo-Gibran dalam menghadapi sengketa Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK). Kala itu, MK menolak gugatan sengketa Pilpres 2024 yang dilayangkan kubu Ganjar-Mahfud dan Anies-Muhaimin.
Terkait isu itu, Yusril menepis anggapan langkah undur dirinya dari Ketua PBB demi kursi Jaksa Agung.
"Enggak benar itu," kata Yusril kepada Tirto, Senin (20/5/2024).
Setelah tak lagi sibuk menjadi Ketum PBB, Yusril mengaku akan terlibat secara intens baik sebagai akademisi maupun sebagai profesional di bidang hukum dan pemerintahan. Menurut Yusril, dengan membebaskan diri dari ikatan partai, dirinya merasa lebih leluasa bergerak dan berbuat sebagai negarawan demi kepentingan bangsa dan negara.
"Katakanlah saya dapat bertindak sebagai seorang negarawan yang mengatasi segala paham dan golongan untuk kepentingan bangsa dan negara," ucap Yusril.
Yusril mengatakan tanpa ikatan partai, dirinya bisa berbuat optimal menggunakan segala kemampuan dan keahliannya untuk ikut memecahkan persoalan-persoalan bangsa, dalam membangun kehidupan hukum, demokrasi, dan konstitusi.
"Tanpa beban anggapan memperjuangkan kepentingan partisan," tutur Yusril.
Ia memastikan jejak keterkaitan historis dirinya dengan PBB yang menganut ideologi modernisme Islam tidak akan terhapus. Selama ini, jelas dia, pandangan-pandangan dirinya mengenai konstitusi, hukum, dan demokrasi adalah pandangan profesional akademikus, tidak mencerminkan partisan.
"Apalagi ketika saya berada di luar partai, profesionalitasnya tentu akan lebih mengedepan," tutup Yusril.
Keinginan Yusril untuk mundur itu diterima oleh Musyawarah Dewan Partai, yang dilanjutkan dengan pemilihan penjabat ketua umum, yang dimenangkan oleh Fahri Bachmid.
Fahri Bachmid, yang sebelumnya menjabat sebagai ketua Mahkamah Partai, terpilih sebagai penjabat ketua umum dalam pemungutan suara (voting) dari para jajaran pimpinan pusat dan daerah dalam MDP Partai Bulan Bintang yang berjumlah 49 orang.
Dalam pemungutan suara itu, Fahri Bachmid memperoleh suara terbanyak 29 suara, kemudian kandidat penjabat lainnya, Sekretaris Jenderal DPP Partai Bulan Bintang Afriansyah Noor 20 suara.
Musyawarah Dewan Partai, yang merupakan forum pengambil keputusan kedua tertinggi setelah muktamar, juga menyepakati Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang paling lambat digelar pada akhir Januari 2025.
Dalam Muktamar Ke-VI Partai Bulan Bintang itu, salah satu agendanya ialah memilih dan menetapkan ketua umum definitif partai.
“Perubahan terbatas AD/ART Partai Bulan Bintang dan terpilihnya penjabat ketua umum ini akan dituangkan dalam akta notaris untuk selanjutnya sesegera mungkin dimohonkan pengesahannya kepada Menteri Hukum dan HAM sesuai ketentuan Undang-Undang Partai Politik,” demikian siaran resmi Partai Bulan Bintang selepas Musyawarah Dewan Partai di Jakarta.
Yusril, dalam kesempatan yang sama, menyampaikan alasannya mundur sebagai ketua umum karena ingin beristirahat dari kepengurusan partai politik. Yusril menyampaikan bahwa dirinya telah memimpin PBB sejak partai itu berdiri pada awal Reformasi pada 1998.
Yusril melanjutkan meskipun mundur sebagai ketua umum, dia tetap aktif di dunia politik dalam kapasitasnya sebagai akademisi dan politikus senior. Dia menambahkan aktivitas politiknya ke depan bakal di luar partai, yang artinya dia bertindak atas nama pribadi.
Yusril yakin dengan berada di luar partai dia bakal lebih leluasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk memecahkan persoalan bangsa, termasuk membangun hukum dan demokrasi di Indonesia.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang