tirto.id - Wakil Ketua Dewan Pengarah Tim Kampanye Nasional (TKN), Yusril Ihza Mahendra, memastikan tidak ada deklarasi dukungan dari kepala desa dan perangkat desa untuk pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka.
Yusril mengaku dirinya turut hadir secara langsung dalam kegiatan Silaturahmi Desa Bersatu 2023 di Arena Indonesia, Kompleks Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu (19/11/2023).
Pakar hukum tata negara itu mengatakan, hingga acara selesai dirinya tidak mendengar satu kata pun ucapan deklarasi dari kepala desa untuk Prabowo-Gibran. Bawaslu sendiri juga telah menyatakan hal serupa.
"Jadi, kalau deklarasi dukungan itu tidak pernah ada, maka apa yang dikhawatirkan Pak Andika [Andika Perkasa], yakni para kepala desa itu bisa dikenai sanksi baik pidana maupun administratif tentu tidak akan terjadi," kata Yusril dalam keterangannya, Kamis (23/11/2023).
Yusril mengatakan hukum harus ditegakkan di atas bukti, bukan ilusi. Delik pemilu, menurut Yusril, adalah delik materiel bukan delik formal. Oleh karena itu, pelanggaran baru bisa dikenai sanksi bila perbuatan materiel, yakni deklarasi dukungan Prabowo-Gibran benar-benar terjadi.
"Jika baru niat, tetapi belum diwujudkan, maka tidak bisa dikenai sanksi hukum apa pun," ucap Yusril.
Yusril mengakui telah terjadi kesalahpahaman penyelenggaraan kegiatan kepala desa di GBK itu. Pasalnya, semula panitia yang terdiri atas delapan organisasi kepala desa dan mantan kepala desa itu akan menyelenggarakan deklarasi.
"Undangan telah disebar, spanduk telah dicetak, baju kaos juga sudah dicetak. Tidak mudah untuk menarik kembali apa yang sudah beredar," tutur Yusril.
Yusril mengatakan setelah mendapat masukan dari berbagai pihak, acara deklarasi tersebut dibatalkan. Dia memastikan deklarasi jelas melanggar aturan pemilu, karena calon telah ditetapkan, tetapi masa kampanye belum dimulai.
Sementara itu, jelas dia, mengacu kepada berbagai peraturan perundangan yang berlaku, kepala desa harus bersikap netral dalam pemilu.
"Kepala desa tidak dibenarkan melakukan pemihakan. Jika melanggar, sejumlah sanksi dapat dijatuhkan baik administratif maupun pidana," kata Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan calon presiden Prabowo Subianto tidak hadir dalam acara di atas. Adapun cawapres Gibran baru tiba di acara pukul 15.30, sementara peserta dan undangan telah berdatangan sejak pukul 10.00 pagi.
"Saya sendiri berkeyakinan bahwa tidak ada pelanggaran hukum apa pun yang dilakukan Prabowo dan Gibran dalam acara di GBK tersebut," kata Yusril.
Yusril mengingatkan pihak-pihak yang mengatakan ada pelanggaran harus membuktikannya di Bawaslu. Sebab, kata dia, Bawaslu yang berwenang memutuskan ada tidak pelanggaran, sebelum masalahnya dibawa ke ranah hukum.
"Kami dari TKN Koalisi Indonesia Maju, siap saja menghadapi pelapor atau pengadu di sidang Bawaslu maupun di pengadilan nanti. Kami siap saja untuk itu," tutup Yusril.
Penulis: Fransiskus Adryanto Pratama
Editor: Anggun P Situmorang