Indeks Ylbhi
Pembawa Anjing ke Masjid Jadi Tersangka, Proses Hukum Dipersoalkan
Proses hukum terhadap SM yang kini menjadi tersangka penodaan agama dipersoalkan aktivis.
Pasal Penghinaan Agama di RKUHP Justru Kriminalisasi Pengkritik
Pasal 250 dan 313 RKUHP membuat pasal penghinaan agama yang rawan digunakan sebagai alat untuk mengkriminalisasi pengkritik tokoh agama.
HUT Bhayangkara ke-73, YLBHI Sampaikan Catatan Kritis untuk Polri
YLBHI menyoroti sejumlah masalah terkait dengan kinerja Polri dalam penegakan hukum terhadap warga sipil pada 2016-2019.
YLBHI-LBH Jakarta Desak Negara Reformasi Polri Secara Substantif
YLBHI menghimpun catatan pengaduan dan permohonan bantuan hukum yang masuk ke YLBHI dan 15 LBH di Indonesia, termasuk LBH Jakarta.
115 Kasus Kelalaian Polisi dengan Warga Sipil Saat Era Kapolri Tito
115 kasus kelalaian polisi dalam mengurusi permasalah warga sipil, mulai 2016 hingga 2019 dengan 1.120 korban dan 10 komunitas di seluruh Indonesia.
YLBHI Ancam Gugat Tim Asistensi Bentukan Menkopolhukam
YLBHI menilai tim asistensi yang dibentuk Wiranto justru berpotensi melanggengkan praktik kriminalisasi dengan dalih melanggar pasal makar.
Alasan Mengapa Tim Khusus Polri Soal Kerusuhan 22 Mei Diragukan
Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Joko Widodo membentuk tim gabungan pencari fakta (TGPF) independen dalam mengusut kerusuhan 21-22 Mei.
YLBHI: Polri Harus Ungkap Penyebab Korban Meninggal Aksi 22 Mei
YLBHI meminta Mabes Polri untuk mengungkap penyebab 9 orang meninggal dalam aksi massa 22 Mei 2019 agar publik kepercayaan pada penegak hukum.
Koalisi Aktivis Temukan Indikasi Pelanggaran HAM di Aksi 22 Mei
Koalisi Masyarakat Sipil menemukan sejumlah indikasi pelanggaran HAM dalam penanganan aksi massa dan kerusuhan pada 21-22 Mei 2019.
YLBHI Pertanyakan Investigasi Polri Soal Kematian Korban 22 Mei
Asfinawati menyesalkan Polri sudah mengklaim tidak ada penggunaan peluru tajam oleh aparat di saat tim investigasi kepolisian belum selesai mengusut penyebab kematian korban aksi 21-22 Mei.
YLBHI Desak Elite Politik Bertanggung Jawab atas Kerusuhan Mei 2019
YLBHI mendesak para elite politik bertanggung jawab atas jatuhnya korban dan kerusuhan dalam aksi massa pada 21-22 Mei 2019.
Komnas HAM Terjunkan Tim Selidiki Kekerasan Terhadap Massa May Day
Tim ini akan terjun ke Bandung guna menghubungi korban dan saksi kekerasan. Selain itu, tim juga akan meminta keterangan terhadap aparat kepolisian Bandung.
KontraS Laporkan Kekerasan Polisi Saat May Day ke Komnas HAM
Pada saat May Day, aparat kepolisian menangkap 619 massa aksi, 293 di antaranya merupakan anak-anak. Menurut Advokasi YLBHI massa aksi dipukul secara membabi buta oleh polisi sampai pingsan dan luka parah.
Mengapa FPI Perlu Diberi Ruang Perpanjang Izin sebagai Ormas?
Menurut Ketua YLBHI Asfinawati, pembubaran suatu ormas harus melalui proses yang akuntabel yakni lewat pengadilan.
Tim Hukum Nasional Buatan Wiranto: Bermasalah dan Politis
YLBHI dan PSHK menilai pembentukan tim hukum nasional bermasalah secara hukum tata negara lantaran Indonesia sudah memiliki perangkat hukum yang jelas.
YLBHI: Lapas Seharusnya Beri Akses Bawaslu Lakukan Pemeriksaan
Dalam standar tentang lapas secara internasional, justru lapas harus bisa diakses sewaktu-waktu oleh pejabat atau aparat negara.
YLBHI: Kekerasan Anak di Pontianak Momentum Perbaikan Pendidikan
Kasus perundungan yang berujung kekerasan seksual agar jadi momentum untuk perbaikan sistem pendidikan di Indonesia.
Gerakan #BersihkanIndonesia Dicatut, Melemahkan Advokasi di Sumbar
Pencatutan Gerakan #BersihkanIndonesia melalui selebaran yang berisi mendukung proyek PLTPB Gunung Talang Sumatera Barat melemahkan advokasi dengan warga.
Gerakan #BersihkanIndonesia Bantah Dukung Proyek PLTPB di Sumbar
Gerakan #BersihkanIndonesia memprotes pencatutan logo dan nama organisasi itu dalam pamflet yang mendukung proyek geothermal atau PLTPB di Gunung Talang, Sumatera Barat.
Logika Wiranto Hoaks Dijerat UU Terorisme: Ngawur Tak Proporsional
Pernyataan Wiranto yang menyebut penyebar hoaks perlu dijerat UU Terorisme dianggap ngawur oleh aktivis. Wiranto juga dinilai terlalu luas menafsirkan UU Terorisme.