YLBHI menilai langkah Presiden Jokowi dalam pengesahan revisi UU No. 19/2019 terkait Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) justru mengembalikan Indonesia ke masa Orba.
Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Arif Maulana berpendapat, program televisi yang menampilkan aksi polisi melakukan penangkapan terduga pelaku tindakan kriminal, hanyalah pencitraan.