tirto.id - Kelompok buruh dan mahasiswa dalam Gerakan Buruh Bersama Rakyat (GEBRAK) menggelar aksi penolakan UU Cipta Kerja di depan Istana Negara, Jakarta, Selasa (20/10/2020). Kelompok tersebut terdiri dari pelbagai elemen buruh dan masyarakat seperti KPBI, KASBI, YLBHI serta para mahasiswa.
Tak hanya menolak, isi tuntutan mereka kali ini juga menyerukan agar masyarakat melakukan pembangkangan sipil terhadap UU Cipta Kerja.
"Bersama-sama melakukan pembangkangan sipil terhadap omnibus law UU Cipta Kerja. Artinya kita harus mengabaikan UU ini meskipun sudah disahkan dan mendesak Presiden Republik Indonesia untuk mencabutnya," kutip Tirto dari siaran pers yang diterima, Selasa (20/10/2020).
GEBRAK menilai permasalahan UU Cipta Kerja bukan hanya masalah ketenagakerjaan. UU Cipta Kerja dianggap menggeser ideologi bangsa, sistem ekonomi hukum dan politik bangsa, mengubah, menambah dan menghapus lebih dari 70 peraturan perundang-undangan sekaligus, yang substansinya menabrak dan bertentangan dengan konstitusi.
Dengan adanya UU Cipta Kerja, GEBRAK melihat sistem ekonomi yang semula diharapkan untuk kesejahteraan rakyat bergeser menjadi untuk kepentingan penguasa, dan pengusaha mitra penguasa (oligarki). Selain itu, penolakan juga dilakukan dengan penerbitan surat edaran Kemendikbud tentang himbauan belajar daring.
Lantaran hal itu, GEBRAK mengklaim pihaknya akan terus turun ke jalan dengan menyuarakan tuntutan cabut omnibus law hingga Presiden mengeluarkan Perppu pembatalan atau pencabutan UU Cipta Kerja.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri