tirto.id - Omnibus Law Undang-Undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo masih banyak kesalahan penulisan yang mempengaruhi substansi.
Meski telah melalui beberapa kali revisi dari tingkat legislatif hingga eksekutif, UU Ciptaker tetap saja ditemukan berbagai kesalahan yang dinilai cukup fatal. Beberapa ayat hilang sehingga tak jelas aturan yang dimaksud.
"Kita melihat banyak sekali temuan-temuan kesalahan dalam penulisan misalnya dalam pasal 6 merujuk pasal 5 ayat 1 huruf a. Padahal di pasal 5 tidak ada ayat 1 huruf a," kata Ketua Bidang Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur saat dihubungi reporter Tirto, Selasa (3/11/2020).
Kesalahan fatal ini, menurutnya, menandakan betapa ugal-ugalan pembentukan UU tersebut. Dampak lebih jauh, kata dia, akan semakin membuat rusaknya tatanan hukum di Indonesia .
"Kita dipertontonkan sebuah dagelan. Sebuah lawakan dalam proses penyusunan UU. Draf bisa berubah-ubah diperbaiki terus-menerus. Bahkan sudah diundangkan masih banyak kesalahan juga," kata dia.
"Kami curiga ini presiden tidak membaca apa yang dia tanda tangani. Kalaupun dia membaca apakah dia memahami apa yang dia tanda tangani? Kami tak yakin," kata Isnur.
Banyaknya kesalahan pada UU ini, menurutnya, karena sejak awal pembentukannya dilakukan tergesa-gesa dan sangat tertutup. Dibuat dengan minim partisipasi publik, hingga dokumen resminya pun baru dipublikasikan meski telah disahkan hampir sebulan lalu.
Publikasi, diunggahnya UU tersebut itu pun dilakukan jelang tengah malam melalui website resmi pemerintah, tanpa adanya penjelasan. Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengonfirmasi hal ini. "Sudah [ditandatangani dan dinomori]," kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (3/11/2020) dini hari.
UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah disahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Salinan UU Ciptaker sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. UU Ciptaker mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Penomoran UU Cipta Kerja ini ditunggu pelbagai kalangan masyarakat, termasuk elemen buruh yang berencana menggugat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Irwan Syambudi
Editor: Maya Saputri