tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menemukan 202 pelanggaran aparat kepolisian selama 2019-2021.
Bentuk pelanggaran mulai dari penangkapan sewenang-wenang hingga pembungkaman kebebasan berpendapat di muka umum.
Pelanggaran oleh polisi justru meningkat selama pandemi. Antara lain dipicu Surat Telegram Polri Nomor: STR/645/X/PAM.3.2./2020 bertanggal 2 Oktober 2020 tentang larangan demonstrasi dengan dalih pencegahan pandemi.
Wakil Ketua Bidang Advokasi YLBHI Era Purnama Sari mengatakan selama pandemi, Korps Bhayangkara terang-terangan melarang dan siap membubarkan demonstrasi dengan dalih mencegah penyebaran COVID-19. Padahal menyatakan pendapat di muka umum dijamin oleh konsitusi.
Menurut YLBI jumlah pelanggaran hukum oleh polisi sebanyak 51 kasus pada 2019 kemudian meningkat dua kali pada 2020 dengan 105 kasus. Hingga Juli 2021 ini sudah terdapat 46 pelanggaran oleh polisi terhadap aturan hukum.
Wakil Ketua Bidang Manajemen Pengetahuan YLBHI Aditia Bagus Santoso juga menyebutkan pelanggaran kepolisian berdasarkan wilayah hukum.
“Polda ada 40 kasus, Polres ada 123 kasus, Polsek ada 28 kasus, dan 11 kasus tak teridentifikasi,” kata dia dalam diskusi daring, Kamis (29/7/2021).
Pelanggaran terbanyak ialah penangkapan sewenang-wenang dengan 85 perkara. Bentuk-bentuk penggunaan kewenangan berlebih antara lain adalah penyiksaan dengan 40 kasus. Kemudian kriminalisasi warga 36 kasus, penembakan dengan 32 kasus, pembubaran aksi atau demo 29 kasus.
Pelanggaran lain adalah keterlibatan polisi sebagai pelaku penganiayaan dengan 27 kasus. Kemudian ada 13 kasus extra judicial killing, di antaranya termasuk penembakan hingga tewas terhadap 6 anggota Front Pembela Islam.
Seluruh tindakan pelanggaran hukum oleh aparat kepolisian di seluruh Indonesia mengakibatkan timbulnya sekitar 13.000 korban. Mereka menjadi korban kekerasan aparat saat jadi pelaku/tersangka. Masyarakat umum seperti buruh dan sopir kendaraan daring juga jadi korban, selain ada mahasiswa, aktivis, pengacara, masyarakat adat, dan penyandang disabilitas.
YLBHI merekomendasikan kepada Polri untuk menerapkan pengawasan eksternal yang efektif. Kemudian perlunya pembaruan KUHAP seperti menjadikan jaksa sebagai pengendali perkara dan adanya mekanisme checks and balances.
"Presiden sebagai atasan langsung Kapolri harus segera memimpin reformasi kepolisian," kata Era Purnama Sari.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Zakki Amali