Menuju konten utama
Kaleidoskop Politik 2020

Kekerasan Polisi yang Terus Berlanjut Akibat Lemahnya Pengawasan

Berulang kali anggota Polri kedapatan mengintimidasi jurnalis dan memukuli demonstran yang sudah tidak melawan. Pelaku hanya dihukum ringan.

Kekerasan Polisi yang Terus Berlanjut Akibat Lemahnya Pengawasan
Polisi berusaha membubarkan aksi unjuk rasa di depan kampus Universitas Negeri Makassar (UNM), Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (22/10/2020). ANTARA FOTO/Abriawan Abhe/foc.

tirto.id - Sepanjang 2020, personel polisi kerap menggebuki dan mengintimidasi demonstran. Bukan hanya terhadap mereka yang vandalis, tapi juga kepada orang-orang yang sudah tidak melawan, warga biasa, atau bahkan wartawan yang meliput demonstrasi. Lembaga pengawas kepolisian yang seharusnya menjadi evaluator juga tidak bisa berbuat banyak.

Dari tahun 2019 hingga 2020, misalnya, Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat anggota Polri terlibat dalam 921 dugaan kasus kekerasan bahkan sampai pelanggaran hak asasi manusia (HAM). Tidak semua dugaan kasus itu berujung pada penyelidikan tuntas dan memberikan sanksi pada polisi.

Salah satu yang benar diusut tuntas adalah penembakan berujung kematian kepada mahasiswa Universitas Halu Oleo, Sulawesi Tenggara, Immawan Randi. Remaja usia 21 tahun itu meninggal setelah mendapat terjangan peluru tajam dari pihak kepolisian dalam rangkaian demonstrasi bertajuk #ReformasiDikorupsi. Selain Randi, satu mahasiswa lain yang meninggal adalah Muhammad Yusuf (19).

Enam anggota polisi divonis bersalah berdasar pertimbangan dari Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sultra yang merupakan pengawas internal kepolisian. Tidak dikenakan pasal pembunuhan, mereka hanya dianggap melanggar disiplin karena membawa dan menembakkan senjata tajam.

Hukuman untuk enam anggota Polres Kendari itu berupa teguran lisan, penundaan satu tahun kenaikan pangkat, dan dikurung selama 21 hari. Risal Ode Sue (32), sepupu Randi, tentu sangat kecewa dengan vonis itu. Keinginannya, minimal pelaku harus dipenjara.

Dalam temuan Komisi Nasional HAM (Komnas HAM) ada dugaan pelanggaran HAM oleh Polri, baik di Jakarta maupun Kendari.

Salah satu rekomendasi Komnas HAM menyebut Kepala Kepolisian Republik Indonesia harus melakukan “penegakan hukum bagi anggota yang terbukti melanggar HAM penyelidikan dan penyidikan kematian korban” dan “evaluasi instrumen penanganan aksi massa, jaminan akses peliputan dan perlindungan terhadap jurnalis dalam bertugas.”

Masukan ini tidak sepenuhnya dijalankan. Pada 2020 polisi mengulangi tindak kekerasan lagi saat menangani demonstrasi penolakan UU Cipta Kerja. Selain menangkap wartawan, polisi juga masuk dalam lingkungan kampus. Kritikan-kritikan atas aksi terdahulu tidak membuat kepolisian jera begitu saja.

Bagi komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, proses evaluasi terdahulu mengajarkan sebagian anggota Polri bahwa melakukan kekerasan tak masalah asalkan tidak terdokumentasi. Itu pula mengapa banyak polisi merazia hasil foto dan video jurnalis di tengah demonstrasi.

"Memang bisa jadi seperti itu. Yang penting tidak terlihat," kata Adrianus kepada Tirto, Minggu (11/10/2020).

Melempemnya Lembaga Pengawasan

Polri mempunyai dua jenis lembaga pengawas, internal dan eksternal. Pengawasan internal biasa dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Umum Kepolisian Republik Indonesia (Itwasum) yang dipimpin oleh seorang berpangkat inspektur jenderal. Sedangkan pengawas eksternal misalnya Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Ombudsman RI, Indonesia Police Watch (IPW), DPR, dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Lembaga pengawas eksternal yang benar-benar memiliki dasar hukum dan mendapat biaya dari APBN untuk melakukan pemantauan tugas fungsional Polri adalah Kompolnas. Dalam Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2011 tentang Kompolnas, lembaga ini bertugas melakukan “pemantauan dan penilaian terhadap kinerja dan integritas anggota dan pejabat Polri” dan bertanggung jawab langsung kepada presiden.

Ombudsman lebih kepada pelayanan publik. Ketika melakukan pemantauan atau penilaian terhadap tindakan Polri perihal penindakan, misalnya, Ombudsman berada di ruang abu-abu sehingga sering kali tidak bisa memberi rekomendasi terkait hal tersebut.

Harkristuti Harkrisnowo, guru besar hukum pidana UI, dalam tulisan berjudul "Komisi Pengawas Eksternal Pada Polri: Pembatas Kewenangan Ataukah Pendorong Profesionalisme?" (2000) mencatat bahwa kekhawatiran terhadap pengawas internal Polri adalah munculnya konflik kepentingan.

Persepsi yang muncul di masyarakat adalah “tidak dapat mempercayai bahwa polisi akan dapat melakukan investigasi yang obyektif dan transparan atas pengaduan masyarakat mengenai pelanggaran yang dilakukan oleh anggotanya.” Apalagi hasil investigasi terbiasa disimpan untuk kalangan internal dan tidak bisa diakses publik.

Purnawirawan polisi Bambang Widodo Umar yang juga guru besar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK) sempat memberi masukan agar “pengawasan internal pada tubuh kepolisian yakni Irwasum dan Divisi Propam mesti dipisahkan dari sub-ordinasi pimpinan polisi agar bisa menjalankan fungsinya secara mandiri dan obyektif.”

Ketika lembaga pengawasan internal tak bisa lagi jadi satu-satunya patokan mengevaluasi Polri, muncul Kompolnas di masa kepresidenan Susilo Bambang Yudhoyono.

Pada awal terbentuk, anggaran Kompolnas berada satu atap dengan Polri. Dalam perkembangannya, SBY meminta anggaran Kompolnas dipisahkan untuk memperkuat independensi Kompolnas. Di dalam Kompolnas terdiri dari 9 anggota: 3 dari pemerintah, 3 dari akademisi, 3 dari tokoh masyarakat.

Meskipun dengan komposisi demikian, netralitasnya menjadi pertanyaan ketika lembaga pengawas eksternal diisi oleh orang-orang pro pemerintah, yakni menteri-menteri kabinet yang sedang menjabat. Dalam Kompolnas periode 2020-2024, Mahfud MD, Tito Karnavian, dan Yasonna Laoly menjabat sebagai anggota. Mahfud dan Tito bahkan merangkap ketua dan wakil ketua. Tito bahkan pernah menjabat sebagai Kapolri sebelum menjadi Menteri Dalam Negeri. Ia juga dikenal dekat dengan Kapolri sekarang, Jenderal Polisi Idham Azis.

Hal itu membuka peluang Polri bisa dimanfaatkan penguasa untuk menegakkan kepentingannya. Dalam demonstrasi anti-UU Ciptaker pada 6-8 Oktober, Idham mengeluarkan surat telegram agar melawan narasi-narasi yang bisa mendiskreditkan pemerintah. Namun anggota Kompolnas Poengky Indarti menganggap tidak ada pelanggaran di sana.

“Saya melihat tidak ada masalah dengan STR Kapolri tentang penanganan aksi RUU Cipta Kerja. Tujuan STR itu untuk pencegahan penyebaran COVID-19 dan harkamtibmas,” kata Poengky kepada Tirto, Minggu (11/10/2020).

Anggota Kompolnas dua periode ini juga tidak merasa ada bentrok konflik kepentingan jika pemerintah, termasuk Tito Karnavian, masuk di dalam Kompolnas. Poengky yakin Tito “semakin menguatkan peran Kompolnas untuk dapat menjadi pengawas fungsional dan pengawas eksternal Polri.”

Adrianus Meliala yang dahulu menjadi anggota Kompolnas mengatakan kemungkinan konflik kepentingan memang ada. Ia berterus terang, ketika menjabat sebagai Komisioner Kompolnas 2012-2016, ada konflik kepentingan antara pemerintah, polisi, dengan Kompolnas.

“Kalau zaman saya dulu, iya. Apalagi sekarang, tambah kenceng kali. Itu juga masalah lain sih, masalah kapasitas kelembagaan dari pengawas yang dalam hal ini memang tidak gede-gede amat,” jelas Adrianus.

Lembaga eksternal lain seperti IPW sepertinya juga kesulitan untuk menjadi pengawas Polri yang kredibel. Ketika dibentuk pada 2010, IPW bermaksud mengawasi penggunaan anggaran di Polri. Bambang Widodo Umar sejak awal mengingatkan agar IPW tidak terjebak dalam kepentingan elite kepolisian.

Bagaimanapun, pengawasan pada Polri menjadi sulit karena dia berada di bawah presiden dan kulturnya masih bersifat militeristik dengan sistem komando. Bambang menyarankan agar tipe kelembagaan Polri diubah terlebih dahulu sebelum fokus pada pengawasan eksternal.

"Dan yang paling tepat adalah departemental," ujar Bambang dilansir hukumonline.

Infografik Surat Telegram Kapolri

Infografik Surat Telegram Kapolri. tirto.id/Quita

Fokus kepada Polisi

Masukan Bambang Widodo Umar lainnya adalah pengubahan fungsi Kompolnas tidak sekadar penasihat presiden dalam menentukan calon Kapolri atau pengawas pelaksanaan tugas Polri semata. Bambang ingin agar Kompolnas dapat melaksanakan investigasi terhadap dugaan pelanggaran Polri berdasar laporan masyarakat.

Meski tidak sampai melakukan investigasi, tapi peran Kompolnas kemudian diperluas dengan Peraturan Presiden nomor 17 tahun 2011 yang memungkinkan lembaga itu “merekomendasikan kepada Kapolri, agar anggota dan/atau pejabat Polri yang melakukan pelanggaran disiplin, etika profesi dan/atau diduga melakukan tindak pidana, diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.” Bahkan Kompolnas juga bisa mendesak pemeriksaan ulang atau pemeriksaan tambahan.

Tapi dengan status kelembagaan Kompolnas yang bersifat eksternal, itu tidak menghentikan mereka untuk bekerja sama dengan Polri dalam mengusut pelanggaran profesionalitas anggota kepolisian. Melihat kasus kekerasan Polri yang terjadi dalam demonstrasi anti-UU Ciptaker, Poengky Indarti mengaku akan melakukan evaluasi bersama “Irwasum dan Propam untuk melihat secara komprehensif aksi demo.”

Alih-alih memperbanyak menerima keluhan dari demonstran, Kompolnas lebih fokus kepada informasi dari Polri. Soal adanya kejadian Polri berkeliaran di lingkungan kampus, Poengky mengatakan “pihak kampus diharapkan membimbing anak-anaknya atau anak-anak didiknya agar melakukan kebebasan berekspresi dan mengemukakan pendapat melalui cara-cara yang tertib agar mereka tidak harus berurusan dengan polisi.”

Kompolnas juga menjenguk anggota Polri yang dirawat di RS Polri, tapi tidak mendatangi Polda Metro Jaya, misalnya, untuk mendalami ribuan penangkapan yang hanya berujung pada ratusan tersangka saat demonstrasi anti-UU Ciptaker.

Soal jurnalis yang mengalami intimidasi dan ditangkap polisi, Poengky justru menduga “apakah tidak ada pengenal dari jurnalis yang bersangkutan sehingga polisi salah mengidentifikasi mereka sebagai peserta anarkis ataukah jurnalis berada di tempat yang dekat dengan kelompok yang melakukan aksi anarkis?”

Untuk mengecek kejadian itu, Kompolnas akan melihat “rekaman-rekaman foto, video, dan CCTV peristiwa aksi” untuk mengidentifikasi kejadian sebenarnya. Padahal, banyak rekaman kejadian dari lapangan yang disebar di media sosial. Poengky tidak mengatakan apapun soal mendalami keterangan saksi atau korban kekerasan Polri tersebut.

Bagi Ketua Kampanye dan Jaringan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Arip Yogiawan, pengawasan itu menjadi bias karena dilakukan oleh orang-orang yang punya hubungan dengan Polri itu sendiri. Daripada fokus pada korban, lembaga pengawas justru memperhatikan situasi Polri.

"Pengawasan di mana-mana di Indonesia tidak maksimal dan setengah hati," kata Arip kepada Tirto. "Polisi juga sama seperti itu."

==========

Redaksi Tirto menayangkan Kaleidoskop Politik sebagai ulasan dan analisis atas peristiwa-peristiwa sosial-politik penting sepanjang 2020. Sajian khusus ini diampu oleh penulis politik Felix Nathaniel.

Baca juga artikel terkait KALEIDOSKOP 2020 atau tulisan lainnya dari Felix Nathaniel

tirto.id - Politik
Penulis: Felix Nathaniel
Editor: Ivan Aulia Ahsan