tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mengkritik penetapan 8 orang tersangka dalam kasus pengibaran bendera bintang kejora, Rabu (28/8/2019) lalu. Ketua Pengembangan Organisasi YLBHI Febi Yonesta menilai, langkah kepolisian justru tidak menyelesaikan masalah.
Ia khawatir penetapan 8 orang tersangka termasuk Juru Bicara FRI-West Papua Surya Anta justru memperkeruh keadaan. Mayong, panggilan akrabnya, justru menanyakan dasar penetapan tersangka atas dugaan makar tersebut.
Aksi pengibaran bendera bintang kejora, menurutnya, adalah bagian dari kebebasan berekspresi dan rasa kecewa terhadap ketidakadilan yang dialami bangsa Papua hingga saat ini.
Ia justru meminta pemerintah mencontohkan sikap Presiden RI ke-4 Abdurrahman Wahid dalam merespon bendera bintang kejora.
"Gus Dur melihat pengibaran bendera bintang kejora sebagai umbul2 saja. itu simbol budaya Papua, masyarakat Papua yang tidak perlu dikhawatirkan secara berlebih [...] seluruh tindakan kriminalisasi terhadap perbuatan pengibaran bendera kejora itu malah mendorong (untuk melawan)," katanya saat ditemui di kantor ICW, Jakarta, Minggu (1/9/2019).
Menurut mayong, pemerintah seharusnya berfokus pada pengungkapan kasus ujaran rasial di asrama Papua, Surabaya. Sebab, mereka khawatir, lambatnya penyelesaian masalah kasus rasial Papua di Surabaya akan mengarahkan pada pengalihan kasus.
Ia juga menyangkan sikap pemerintah yang hingga saat ini berusaha meredam isu kekerasan di Papua yang berlangsung hingga saat ini. Proses hukum terhadap sejumlah anggota TNI, termasuk Danramil di Papua, yang digambar-gemborkan Menkopulham Wiranto hanya pengalihan isu.
"kekhawatiran kami lebih besar ada kepentingan sektor-sektor keamanan termasuk TNI untuk pengerahan pasukan ke papua. itu kehawatiran kami yang lebih besar," tutur Mayong.
"jadi segala berbagai peristiwa yang ada di tanah air terkait papua itu hanya untuk menjustifikasi pengerahan pasukan ke papua," kata Mayong.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Hendra Friana