Menuju konten utama

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora

Kedelapan orang tersangka ditangkap polisi Indonesia dalam rentang dua hari (30-31/9/2019).

Polisi Tetapkan 8 Tersangka Pengibaran Bendera Bintang Kejora
Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Front Rakyat Indonesia (FRI) West Papua berunjuk rasa di bawah Jembatan Layang Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (1/12). Mereka meminta agar pemerintah lebih memperhatikan rakyat Papua Barat dengan melakukan pemerataan pembangunan sehingga rakyat Papua dapat mencapai kesejahteraan. ANTARA FOTO/Yusran Uccang/kye/16

tirto.id - Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebut ada enam tersangka baru terkait kasus pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana Negara Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu lalu (28/8/2019).

Satu dari enam tersangka baru adalah Surya Anta Ginting, juru bicara Front Rakyat Indonesia untuk Papua Barat atau FRI-West Papua.

Penangkapan Surya terjadi di Plaza Indonesia pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.30. Dua polisi berpakaian sipil menggiringnya ke Polda Metro Jaya karena diduga melanggar pasal makar.

Lima orang tersangka lain, yakni Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Naliana Wasiangge, Wenebita Wasiangge, dan Norince Kogoya, ditangkap di tempat berbeda.

Artinya, hingga hari ini, sudah ada delapan orang yang ditetapkan tersangka oleh kepolisian Indonesia. Dua orang tersangka sebelumnya, yakni Carles Kosay dan Dano Tabuni, dibawa ke Mapolda Metro Jaya sehari lebih awal.

"Ada delapan orang yang kami amankan dari tempat berbeda. Ada yang di asrama, ada juga yang sedang unjuk rasa di depan Polda Metro Jaya. Semuanya kami lakukan dengan soft tanpa pengepungan-pengepungan," ujar Argo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Minggu (1/9/2019).

Penangkapan kedelapan tersangka, menurut Argo, setelah pihak kepolisian mendalami sejumlah bukti dari tangkapan siar kamera CCTV dan foto-foto.

Akibat pengibaran bendera Bintang Kejora di depan Istana itu, kedelapan aktivis terancam jerat pasal makar.

"Ada kaita dengan keamanan negara. Ada pasal di KUHP, yakni pasal 106 dan 110. Penyidik masih melakukan pendalaman dan memeriksa," ujarnya.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menginstruksikan Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono untuk melakukan penegakan hukum atas aksi pengibaran bendera Bintan Kejora di depan Istana Negara pada Rabu itu.

"Saya sudah perintahkan Kapolda tangani, tegakkan hukum sesuai apa adanya. Kita harus hormati hukum," ujarnya di gedung Mabes Polri, Kamis (29/8/2019)

Baca juga artikel terkait KONFLIK PAPUA atau tulisan lainnya dari Alfian Putra Abdi

tirto.id - Hukum
Reporter: Alfian Putra Abdi
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Hendra Friana