Menuju konten utama

Polri Didesak Buka Laporan Penggunaan Senjata di Aksi Tolak RKUHP

Kepolisian RI didesak membuka laporan penggunaan senjata saat amankan rangkaian aksi Reformasi Dikorupsi.

Polri Didesak Buka Laporan Penggunaan Senjata di Aksi Tolak RKUHP
Konferesi pers di kantor YLBHI. FOTO/ylbhi.org

tirto.id - Wakil Ketua Advokasi Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Era Purnamasari mendesak Kepolisian RI untuk membuka laporan penggunaan senjata pada saat pengamanan rangkaian aksi Reformasi Dikorupsi.

Sebab, di sejumlah daerah, aksi demonstrasi yang berlangsung pada 24, 25, dan 30 September lalu itu menyisakan korban tewas dan korban luka.

"Penggunaan kekuatan itu mesti dilakukan secara hukum, jadi dia bisa dipertanggungjawabkan secara hukum," kata Era di Kantor KontraS, Jakarta, pada Jumat (4/10/2019).

Ketentuan soal penggunaan kekuatan itu, jelasnya, diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 1 tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.

Pasal 5 beleid tersebut menjelaskan ada tahapan-tahapan dalam tindakan kepolisian.

Tahap 1 ialah pencegahan; tahap 2 berupa perintah lisan; tahap 3 ialah kendali tangan kosong lunak; tahap 4 adalah kendali tangan kosong keras; tahap 5 adalah kendali benda tumpul dan senjata kimia seperti gas air mata; terakhir tahap 6 ialah dengan senjata api.

Pemilihan tahap-tahap itu harus berdasar pada tingkat ancaman dari pelaku kejahatan atau tersangka.

Dalam Pasal 14 ayat 3 pun diterangkan, penggunaan kekuatan pada tahap 4, tahap 5, dan tahap 6 harus dilaporkan secara tertulis melalui formulir yang terlampir dalam Perkap dengan segera.

Formulir tersebut mengandung informasi antara lain tanggal dan tempat kejadian; uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka sehingga memerlukan tindakan kepolisian; alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan; rincian kekuatan yang digunakan; evaluasi hasil penggunaan kekuatan; dan akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.

"Laporan ini mestinya sekarang sudah ada dan mestinya dibuka oleh Mabes Polri sehingga publik bisa membaca dan kita bisa menganalisi," imbuhnya.

Baca juga artikel terkait RKUHP atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Hendra Friana