tirto.id - Perwakilan Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mendatangi Komnas HAM pada Senin (5/8/2019). Mereka mendesak Komnas turun ke Jambi untuk menyelidiki konflik lahan antara petani dengan perusahaan yang berujung penangkapan sewenang-wenang.
"Kalau Komnas HAM tidak turun berarti Komnas HAM melakukan pembiaran tehadap pelanggaran HAM. Penundaan keadilan itu adakah ketidakadilan itu sendiri," kata pengacara publik YLBHI Era Purnamasari di kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, pada hari ini.
Sebelumnya, terjadi kasus pengeroyokan terhadap 3 anggota TNI yang diduga dilakukan sejumlah petani yang tergabung dalam Serikat Mandiri Batanghari (SMB) di Jambi pada 13 Juli 2019.
Pengeroyokan itu berpangkal pada konflik lahan antara petani SMB dengan koperasi pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR) dan PT Wira Karya Sakti (WKS) yang merupakan anak usaha Sinar Mas Group.
Era mengatakan, selepas kejadian itu, ratusan orang ditangkap dengan tidak sesuai prosedur pada rentang waktu 18-19 Oktober 2019. Berdasarkan temuan YLBHI, mereka tidak dibawa ke kantor polisi untuk diproses hukum, melainkan dibawa ke kantor PT WKS.
"Ini adalah perusahaan grup milik Sinar Mas Group yang memang berkonflik dengan petani SMB," ujar Era.
Menurut Era, ratusan petani tersebut diduga mengalami penyiksaan. Selain itu, 59 orang ditahan lebih lama dan puluhan petani lainnya dipulangkan paksa ke kampung halaman masing-masing.
Selain itu, kata dia, aparat juga diduga melakukan penyitaan dan penyisiran di luar prosedur. Era mengatakan, saat ini seluruh bangunan dan lahan yang diberdayakan petani SMB di tanah sengketa itu juga telah rata dengan tanah.
Karenanya, Era mempertanyakan, jika memang yang ditangani aparat adalah kasus penganiayaan 3 anggota TNI, kenapa mereka juga melakukan pengosongan lahan.
"Ini kan ada jadi kelihatan ada satu hal kepentingan yang terjadi di balik penangkapan ini. Kami lihat penangkapan ke petani ini hanya alat [dalih] agar lahan dikosongkan dan petani diusir," ujar Era.
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Addi M Idhom