Menuju konten utama

Polisi Tangkap Provokator dan Pelaku Pengeroyokan Aparat di Jambi

Polisi menangkap provokator dan pelaku pengeroyokan satgas Karhutla dari Kementerian LHK di Jambi.

Polisi Tangkap Provokator dan Pelaku Pengeroyokan Aparat di Jambi
Ilustrasi pengeroyokan. FOTO/antaranews

tirto.id - Polri telah menangkap provokator dan pelaku pengeroyokan personel TNI-Polri yang tergabung dalam Satgas Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Sampai saat ini kami menangkap 49 pelaku, termasuk M beserta istrinya yang diduga kuat sebagai provokator aksi pengeroyokan,” kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Asep Adi Saputra di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (19/7/2019).

Selain menganiaya aparat, massa sekitar 200 orang juga diduga merusak kantor PT Wira Karya Sakti (WKS) yang terletak di Distrik 8, Desa Bukit Bakar, Kecamatan Renah Mendaluh, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, Jambi. Alasan pengeroyokan karena tidak suka dengan kedatangan para personel keamanan.

Asep menambahkan, empat personel TNI-Polri menjadi korban pemukulan, dua korban mengalami luka berat dan dua lainnya luka ringan. Kini, sekitar 320 aparat gabungan dikerahkan guna mengamankan lokasi perkara, supaya tidak terjadi peristiwa serupa.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Jambi Kombes Pol Kuswahyudi menjelaskan, ihwal perusakan dan juga penyerangan lantaran sengketa lahan PT WKS yang diprotes oleh massa Serikat Mandiri Batanghari (SMB).

"Diduga dipicu keributan kelompok SMB dengan pemilik Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HTR)," ujar dia, kemarin.

Dalam video berdurasi 3 menit 2 detik yang diterima reporter Tirto, tampak massa mengeroyok tiga anggota TNI dan memaksa para anggota tersebut melepaskan seragamnya.

Kapolda Jambi, Irjen Pol Muchlis mengklarifikasi terkait video sekelompok orang yang mengeroyok tiga anggota TNI. Kelompok tersebut mengatasnamakan dirinya sebagai SMB.

"Iya, video itu benar. Insidennya kemarin [Rabu, 17 Juli] terjadi," ujar dia saat dikonfirmasi, Kamis (18/7/2019).

Baca juga artikel terkait KARHUTLA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Dhita Koesno