Menuju konten utama
Kerusuhan 21-22 Mei

YLBHI: Polisi Terbukti Lakukan Penyiksaan Anak Wajib Diadili

Ketua YLBHI Asfinawati menilai penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian bukanlah hal yang baru, melainkan hal yang sering ditemui oleh YLBHI.

YLBHI: Polisi Terbukti Lakukan Penyiksaan Anak Wajib Diadili
Asfinawati, Ketua YLBHI 2017-2021 dalam sebuah sesi wawancara di Kantor YLBHI, Jakarta Pusat, Selasa (18/4). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Asfinawati menilai penyiksaan yang dilakukan oleh kepolisian bukanlah hal yang baru, melainkan hal yang sering ditemui oleh YLBHI.

"Penyiksaan [oleh kepolisian] itu hal yang biasa kami temui di dalam kasus-kasus. Jadi ini kan sistematis, bukan kebetulan belaka, atau oknum-oknum," tegas Asfinawati kepada reporter Tirto saat dihubungi pada Rabu (24/7/2019).

Asfinawati menyampaikan YLBHI menemukan setidaknya 15 polda di Indonesia pernah ada kasus penyiksaan oleh kepolisian, salah satunya adalah Polda Metro Jaya.

"Apa yang harus dilakukan? Ini tidak bisa lagi pembenahannya hanya dari kepolisian saja. Harus ada assessment menyeluruh dari pihak eksternal mengenai apa saja yang diajarkan di kepolisian, bagaimana sistem rekrutmen internalisasi dan bagaimana sih sebetulnya cara-cara mereka dalam melakukan penyelidikan," ungkap Asfinawati.

"Karena banyak sekali kasus-kasus kami temukan, memang ini hal yang biasa dilakukan," lanjutnya.

Asfinawati juga menilai kasus penyiksaan oleh kepolisian perlu untuk dikenakan sanksi lewat jalur peradilan, bukan sebatas lewat sanksi etis atau sanksi internal.

"Selama ini kan sedikit sekali polisi yang melakukan penyiksaan dibawa ke pengadilan. Polisi yang menyiksa itu jarang sekali dapat sanksi, kalau pun dapat sanksi ya setelah advokasi gila-gilaan. Dia tidak pernah kena tindak pidana, sekalipun korbannya meninggal atau cacat, karena ada beberapa kasus di LBH Jakarta," jelas Asfinawati.

"Harus ada penegakan hukum sebenarnya, penegakan hukum yang seperti sekarang sebenarnya tidak memadai," lanjutnya.

Asfinawati pun menilai seharusnya polisi yang melakukan penyiksaan perlu untuk mendapatkan hukuman yang lebih besar.

"Untuk polisi seharusnya lebih berat, karena dia bisa menahan orang. Kalau kita kan menahan orang, dianggap menculik. Nah, ketika ditahan itulah, data kami menunjukkan adanya kerentanan-kerentanan untuk disiksa. Gak ada yang tahu, gak ada yang bisa lihat kan," jelasnya.

Pernyataan Asfinawati tersebut menanggapi laporan Tirto terkait dugaan kekerasan yang dilakukan kepolisian terhadap sejumlah anak selepas peristiwa 21-22 Mei lalu.

Kolaborasi Tirto, CNNIndonesia TV, dan Jaring.id mencocokkan pengakuan anak-anak itu dengan temuan Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Ikatan Dokter Anak Indonesia. Dua lembaga ini melakukan pemeriksaan kesehatan dan wawancara riwayat kesehatan atau anamnesis terhadap 41 anak di Panti Handayani pada 14 Juni 2019.

Hasilnya, anak-anak ini diduga kuat mengalami kekerasan oleh polisi. Ada enam anak menderita nyeri di dada, punggung, dan kepala; dua anak disundut bara rokok; satu anak mengalami pendarahan di hidung; dan satu anak kepalanya dipukul staples besar.

Ketua Satgas Perlindungan Anak dari Ikatan Dokter Anak Indonesia Eva Devita Harmoniati, seorang dokter spesialis anak, menjelaskan nyaris seluruh anak-anak ini terkena pukulan benda tumpul. Dari kepala, punggung, perut, dada, hingga kaki.

Dugaan terkuat, ujar Eva, kepada Kolaborasi, luka itu diakibatkan hantaman "sepatu, tongkat polisi, dan ujung laras senapan.”

Penanganan yang seharusnya dilakukan oleh otoritas berwenang adalah membawa anak-anak ini ke rumah sakit untuk visum, bukan menghalang-halangi akses medis dengan dalih menghambat proses pemidanaan, menurut Eva.

Anak-anak itu juga perlu pendampingan psikologis secara intensif hingga dikembalikan ke orangtuanya, ujar Eva. “Karena kita tidak tahu, trauma psikis itu biasanya muncul belakangan, tidak pada saat-saat awal."

Sebagian anak-anak juga mengalami trauma dengan sosok polisi dan senjata, ujar Sitti Hikmawatty, komisioner bidang kesehatan dari Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Dari pendataan terhadap 58 anak yang ditangkap polisi, menurut hasil evaluasi antara KPAI, Polri, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, serta Kementerian Sosial pada akhir Juni lalu, sekitar 44 anak pergi ke area aksi Bawaslu—apakah terlibat atau sekadar menonton—tanpa diketahui oleh orang tuanya. Sekitar 35 anak putus sekolah.

Anak-anak itu, sebagian didorong oleh rasa ingin tahu, mendatangi wilayah kericuhan, dipengaruhi suasana emosional yang dalam usia anak adalah tahap mencari jati diri yang lazim.

Baca juga artikel terkait PENYIKSAAN ANAK atau tulisan lainnya dari Fadiyah Alaidrus

tirto.id - Hukum
Reporter: Fadiyah Alaidrus
Penulis: Fadiyah Alaidrus
Editor: Maya Saputri