Menuju konten utama

YLBHI: 67 Kasus Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Dilakukan Polisi

Aparat hingga institusi pendidikan terlibat pelanggaran kebebasan berekspresi ke sejumlah pendemo selama 2019.

YLBHI: 67 Kasus Pelanggaran Kebebasan Berpendapat Dilakukan Polisi
Dua replika peti mati diletakkan dalam aksi unjuk rasa di sekitaran Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019). Aksi oleh mahasiswa tersebut menolak RUU KUHP dan UU KPK yang telah direvisi. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay/ama.

tirto.id - Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) mencatat ada 78 kasus pelanggaran dalam penanganan unjuk rasa sepanjang 2019.

Kepolisian disebut YLBHI menjadi pelaku yang paling banyak melakukan pelanggaran berpendapatan, terkait penanganan demo, dengan 67 kasus atau 69 persen. Hal ini menimbulkan korban pengunjukrasa sebanyak 6.128 orang.

"Siapakah aktor atau pelaku yang paling sering melakukan pelanggaran? 69 persen itu paling tinggi kepolisian di lapangan," kata Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur di kantornya, Minggu (27/10/2019).

Isnur mengatakan, pelanggaran itu diduga anggota polisi dari level Polsek, Polres, Polda, hingga Mabes Polri.

Dari sisi divisi kepolisian, dugaan pelanggaran pun beragam mulai dari Intelkam, Sabhara, Brimob, hingga Satlantas.

Bentuk pelanggaran oleh aparat kepolisian, kata dia, yakni 32 penghalangan dan/atau pembatasan aksi berupa sweeping, penggeledahan tanpa hak, dan/atau kebijakan penghalangan.

Selain itu, ada pula pembubaran tidak sah sebanyak 57 kasus, pelanggaran terkait alat/data pribadi seperti perampasan, perusakan, pembukaan data pribadi (doxing), atau peretasan sebanyak 6 kasus.

Dugaan tindakan kekerasan lainnya yakni 68 kasus, perburuan dan penculikan sebanyak 17 kasus, kriminalisasi sebanyak 95 kasus, dan penghalangan pendampingan hukum sebanyak 6 kasus.

YLBHI, kata dia, juga menemukan keterlibatan anggota TNI dalam pelanggaran unjuk rasa sebanyak 7 kasus.

Satpol PP dan pemerintah pusat tercatat 2 kali menjadi aktor pelanggar. Sedangkan Pemprov, Pemkab/Pemkot Babinsa, dan rumah sakit masing-masing sekali melanggar. Kemudian, tindakan kekerasan ormas ormas sebanyak 5 kasus.

"Yang paling menarik tahun ini cukup marak di mana institusi pendidikan juga menjadi aktor yang melakukan pelanggaran terhadap hak menyampaikan pendapat di muka umum," kata Isnur.

Total ada 8 kejadian pelanggaran yang dilakukan institusi pendidikan mulai dari perguruan tinggi hingga sekolah menengah atas.

Modusnya bermacam-macam mulai mengeluarkan edaran untuk tidak mengikuti aksi sampai memberikan ancaman hukuman bahkan menjatuhkan sanksi drop out.

YLBHI, imbuh dia, mendesak Komnas HAM, Ombudsman RI, dan Presiden, serta DPR RI untuk mendorong penegakan hukum terhadap korban tewas tersebut.

Selain itu, YLBHI juga menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kepolisian, mulai dari sistem pendidikan, jalur komando, sistem pengawasan internal, dan sistem pengawasan eksternal.

Baca juga artikel terkait DEMO MAHASISWA atau tulisan lainnya dari Mohammad Bernie

tirto.id - Hukum
Reporter: Mohammad Bernie
Penulis: Mohammad Bernie
Editor: Zakki Amali