UU Nomor 11/2020 tentang Cipta Kerja yang diteken Presiden Jokowi memiliki daftar kejanggalan dalam isi pasal-pasalnya, termasuk kesalahan redaksional.
Dua serikat buruh, KSPSI dan KSPI, belum bisa ajukan gugatan uji materi ke Mahkamah Konstitusi lantaran UU Ciptaker belum memiliki nomor di Kemenkumham.