tirto.id - Presiden Joko Widodo resmi meneken omnibus law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker), Senin (2/11/2020). Baleid tersebut diberi nomor UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Juru Bicara Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono mengonfirmasi hal ini. "Sudah [ditandatangani dan dinomori]," kata dia kepada reporter Tirto, Selasa (3/11/2020) dini hari.
UU Cipta Kerja berisi 1.187 halaman itu diundangkan setelah sisahkan dalam sidang paripurna DPR RI pada 5 Oktober lalu.
Salinan UU Ciptaker sudah diunggah di situs resmi Kementerian Sekretaris Negara (Kemensetneg) dan bisa diakses publik lewat jdih.setneg.go.id.
Dengan demikian, seluruh ketentuan dalam UU Cipta Kerja mulai berlaku sejak 2 November 2020. UU Ciptaker mengganti sejumlah ketentuan lama di UU Ketenagakerjaan, UU Perpajakan, dan sejumlah UU lainnya.
Penomoran UU Cipta Kerja ini ditunggu pelbagai kalangan masyarakat, termasuk elemen buruh yang berencana menggugat UU tersebut di Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Gilang Ramadhan