tirto.id - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), dua serikat buruh di Indonesia yang melakukan demo penolakan UU Cipta Kerja Omnibus Law pada Senin (2/11/2020), belum bisa mengajukan gugatan uji materi UU ke Mahkamah Konstitusi (MK). Padahal, mereka sudah membawa berkas gugatannya.
Presiden KSPI Said Iqbal mengatakan bahwa gugatan belum bisa diajukan karena UU Cipta Kerja belum memiliki nomor di Kementerian Hukum dan HAM.
"Gugatan sudah ada. Sudah sangat siap tapi belum ada nomor dari peraturannya sehingga tidak bisa," kata Said saat ditemui para wartawan usai bertemu dengan perwakilan MK, Senin siang.
Kata Said, serikat buruh akan melakukan dua jenis gugatan uji materi, yaitu materil dan formil.
"Dalam uji materil, kami harap dengan segala hormat kepada yang terhormat yang mulia hakim MK, tidak hanya mempertimbangkan hal-hal formalistik tapi juga mempertimbangkan hal-hal yang berkembang terjadi, dimana hak konstitusional di tingkat impelmentasi para buruh dan rakyat dirugikan," katanya.
Siang itu memang Said Iqbal dan Presiden KSPSI Andi Gani Nenawea bertemu dengan Sekretaris Jenderal Mahkamah Konstitusi Guntur Hamzah. Dalam pertemuan itu, kata Andi Gani, MK diminta tidak main-main atas gugatan buruh.
"Kita memberi pesan kuat ke MK, dan kepada majelis hakim yang mulia, kepada seluruh jajaran MK. Jangan pernah menistakan perjuangan murni kaum buruh. Jangan pernah menganggap main-main. Kita akan penuhi setiap sudut MK di setiap sidang. Hidup buruh," kata Andi Gani.
Penulis: Haris Prabowo
Editor: Restu Diantina Putri