Menuju konten utama

jdih.setneg.go.id untuk Cek UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja

Masyarakat umum bisa mengakses jdih.setneg.go.id untuk membaca atau mengecek UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

jdih.setneg.go.id untuk Cek UU No 11 Tahun 2020 Cipta Kerja
Ilustrasi Dokumen. foto/istockphoto

tirto.id - Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja sudah bisa diakses oleh masyarakat umum usai ditandatangani Presiden Joko Widodo.

UU Cipta Kerja ini bisa diakses melalui websitejdih.setneg.go.id. Pada beranda website ini akan ada pilihan Produk Hukum, Terbaru, Terpopuler dan Matriks.

Pilih Terbaru untuk mengecek peraturan yang baru disahkan. UU Nomor 11 Tahun 2020 ini tercatat berada di posisi paling atas atau di urutan nomor satu.

Namun pada Selasa (3/11/2020), pukul 11.00 WIB website jdih.setneg.go.id sulit di akses, berdasarkan pantauan Tirto.id. Anda juga bisa mengakses UU Cipta Kerja melalui link ini.

UU No 11 tahun 2020 tersebut ditandatangani pada Senin, 2 November 2020 dengan nomor Lembaran Negara (LN) 245 dan nomor Tambahan Lembar Negara (TLN) 6673.

Total halaman undang-undang tersebut berjumlah 1.187 halaman. UU tersebut memuat tentang peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha; ketenagakerjaan; kemudahan hingga perlindungan dan pemberdayaan koperasi dan UMKM.

Berikut rincian isi UU Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja:

- Peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan

- Badan percepatan penyelenggaraan perumahan

- Ketenagakerjaan

- Kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah

- Kemudahan berusaha

- Kebijakan fiskal nasional yang berkaitan dengan pajak dan retribusi

- Dukungan riset dan inovasi

- Kewajiban pelayanan umum, riset dan inovasi

- Pengadaan tanah

- Kawasan ekonomi

- Investasi pemerintah pusat dan kemudahan proyek strategis nasional

- Pelaksanaan administrasi pemerintah untuk mendukung cipta kerja.

Dalam pertimbangan UU tersebut dinyatakan bahwa UU CIpta Kerja "diharapkan mampu menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya di tengah persaingan yang semakin kompetitif dan tuntutan globalisasi ekonomi".

Selanjutnya "untuk mendukung cipta kerja diperlukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kemudahan, perlindungan, dan pemberdayaan koperasi dan usaha mikro, kecil, dan menengah, peningkatan ekosistem investasi, dan percepatan proyek strategis nasional, termasuk peningkatan perlindungan dan kesejahteraan pekerja.

Sementara pada tujuan, UU Cipta Kerja ini dibentuk untuk, pertama menciptakan dan meningkatkan lapangan kerja dengan memberikan kemudahan, perlindungan dan pemberdayaan terhadap koperasi dan UMKM serta industri dan perdagangan nasional.

Hal ini sebagai upaya untuk dapat menyerap tenaga kerja Indonesia yang seluas-luasnya dengan tetap memperhatikan keseimbangan dan kemajuan antardaerah dalam kesatuan ekonomi nasional.

Kedua, untuk menjamin setiap warga negara memperoleh pekerjaan serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.

Ketiga, untuk melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan kepribadian, penguatan dan perlindungan bagi koperasi dan UMKM serta industri nasional.

Keempat, melakukan penyesuaian berbagai aspek pengaturan yang berkaitan dengan peningkatan ekosistem investasi, kemudahan dan percepatan proyek strategis nasional yang berorientasi pada kepentingan nasional yang berlandaskan pada ilmu pengetahuan dan teknologi nasional dengan berpedoman pada haluan ideologi Pancasila.

Baca juga artikel terkait UU CIPTA KERJA atau tulisan lainnya dari Yantina Debora

tirto.id - Hukum
Penulis: Yantina Debora
Editor: Agung DH