tirto.id - Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menindaklanjuti kelalaian dalam penulisan Undang-Undang 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau dikenal dengan UU omnibus law Ciptaker/UU Ciptaker.
Berdasarkan hasil pemeriksaan internal, Kemensetneg menyatakan kekeliruan terjadi akibat kelalaian manusia sehingga UU Ciptaker masih ditemukan masalah.
"Kemensetneg telah melakukan serangkaian pemeriksaan internal dan tidak ditemukan adanya unsur kesengajaan, kekeliruan tersebut murni " kata Asisten Deputi Hubungan Masyarakat Kemensetneg Eddy Cahyono Sugiarto dalam keterangan tertulis, Rabu (4/11/2020).
Eddy tidak merinci berapa banyak maupun nama pejabat yang melakukan kekeliruan. Akan tetapi, Eddy memastikan, "Terhadap pejabat yang bertanggung jawab dalam proses penyiapan draf RUU sebelum diajukan kepada Presiden, Kemensetneg juga telah menjatuhkan sanksi disiplin".
Eddy pun menegaskan, Kemensetneg berusaha meningkatkan kualitas dalam penyiapan rancangan undang-undang sebagai undang-undang setelah insiden UU Ciptaker. Kemensetneg mengkaji ulang standar pelayanan dan operasional tentang penyiapan rancangan undang-undang yang akan ditandatangani presiden dalam rangka zero mistakes di masa depan.
Pihak Kemensetneg pun kembali memastikan bahwa UU Ciptaker tetap berlaku. Sebab, kata Eddy, kekeliruan dalam UU Ciptaker hanya berkutat pada administrasi dan tidak pada substansi undang-undang.
"Kekeliruan pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang telah ditandatangani oleh Presiden tersebut, pada dasarnya tidak mengubah substansi dan lebih bersifat teknis administratif semata. Oleh karena itu, kekeliruan tersebut tidak akan memberikan pengaruh pada norma yang diatur di dalamnya serta implementasi undang-undang dimaksud pada tataran teknis," kata Eddy.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Restu Diantina Putri