Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Badung IB Oka Dirga mengatakan dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean, Tenaga Kerja Asing yang bekerja di Kabupaten Badung wajib membayar retribusi izin mempekerjakan tenaga asing sebesar USD 100 per bulan per orang.