Menuju konten utama

Ditjen Imigrasi Dukung Pembentukan Satgas TKA

Ditjen Imigrasi menyambut baik wacana pembentukan satgas tenaga kerja asing di Indonesia. Meski begitu, tim serupa sebetulnya telah dibentuk melalui tim pengawasan orang asing.

Ditjen Imigrasi Dukung Pembentukan Satgas TKA
Serikat buruh berunjuk rasa di Semarang menolak adanya PHK akibat kenaikan nilai dolar terhadap rupiah serta Permenaker no.16 Tahun 2015 tentang Persyaratan Tenaga Kerja Asing. ANTARA FOTO/R. Rekotomo.

tirto.id - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI telah mengemukakan wacana untuk membentuk satuan tugas (satgas) yang berwenang mengawasi Tenaga Kerja Asing (TKA) di Indonesia. Terkait dengan hal itu, Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pun menyambut baik dan menyatakan dukungannya.

"Saya kira usulan-usulan yang disampaikan oleh anggota DPR RI itu kan berpikir positif, imigrasi menyambut baik pembentukan satgas hanya memang kalau kita membutuhkan satgas pasti membutuhkan biaya karena kan gabungan," kata Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM Ronny F Sompie di kantor Kementerian Hukum dan HAM, Jakarta.

Lebih lanjut, kepada Antara, Kamis (29/12/2016), Ronny menyampaikan bahwa Ditjen Imigrasi sudah membentuk tim Pengawasan Orang Asing (Pora), bahkan ada sekretariatnya yang ada di beberapa provinsi sampai tingkat kecamatan.

Menurutnya, tinggal bagaimana peran dari masing-masing kepala kantor wilayah melalui kepala divisi keimigrasian dan para kepala kantor imigrasi, di mana tercatat ada 125 kepala kantor imigrasi dan 33 kepala divisi keimigrasian. Mereka ini menggelorakan peran-peran dari para anggota tim Pora tadi.

"Karena kalau misalnya gubernur, bupati maupun wali kota itu menggerakkan kepala dinas tenaga kerjanya kami akan bantu ketika mereka mengalami hambatan untuk masuk kepada sebuah pabrik, kepada sebuah perusahaan di mana mereka mencurigai ada orang asing yang tidak memiliki izin tetapi ada sikap resisten dari perusahaan, tolong kami diberikan informasi," tuturnya.

Pihaknya juga berkoordinasi dengan TNI atau Polri untuk melakukan pengamanan agar bisa masuk ke dalam perusahaan tersebut.

"Karena TNI atau Polri di masing-masing kecamatan, kabupaten/kota itu telah menjadi anggota dari tim Pora, sesuai dengan tugas dan fungsinya," ucap Ronny.

Ia pun juga berharap adanya infomasi langsung dari kepala desa, lurah maupun RT/RW apabila ada orang asing mencurigakan di desanya.

"Mereka kan yang paling tahu, di desa itu ada atau tidak ada orang asing yang mencurigakan. Informasi ini menjadi "feedback" imigrasi untuk melakukan kegiatan. Imigrasi belum berada di seluruh kabupaten/kota, karena dari sekitar 500 lebih kabupaten dan kota, imigrasi baru berada di 125 kantor, sehingga kami memang butuh dukungan bantuan informasi dari semua pihak," katanya.

Baca juga artikel terkait TENAGA KERJA ASING atau tulisan lainnya dari Yuliana Ratnasari

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Yuliana Ratnasari
Penulis: Yuliana Ratnasari
Editor: Yuliana Ratnasari