Menuju konten utama

Komisi IX: Babinsa Bisa Dilibatkan Awasi Tenaga Kerja Asing

Bintara Pembina Desa (Babinsa) diminta ikut mengawasi tenaga kerja asing (TKA) di lingkungannya untuk memastikan para TKA ini memiliki izin bekerja dan pekerjaannya sesuai dengan kualifikasi yang diberikan negara.

Komisi IX: Babinsa Bisa Dilibatkan Awasi Tenaga Kerja Asing
Ilustrasi. Sejumlah pekerja asing asal Cina berbaris saat hendak didata oleh Direktorat Reskrim Umum (Ditreskrimum) Polda Kalbar, Selasa (19/3). Foto antara/Jessica Helena Wuysang.

tirto.id - Anggota Komisi IX DPR RI, Marwan Dasopang meminta Bintara Pembina Desa (Babinsa) diminta ikut mengawasi tenaga kerja asing (TKA) di lingkungannya. Hal tersebut untuk memastikan para TKA ini memiliki izin bekerja dan pekerjaannya sesuai dengan kualifikasi yang diberikan negara.

Hal tersebut diungkapkan Marwan dalam kunjungan kerja di Batam, Kepulauan Riau, Jumat (22/7/2016). "Kami punya Babinsa di desa-desa, kalau imigrasi tidak punya tenaga, Kemenaker tidak memiliki tenaga, Babinsa bisa ikut mengawasi," ujarnya.

Menurut dia, pengawasan keberadaan TKA sangat penting untuk melindungi kepentingan rakyat. Jangan sampai keberadaan TKA justru merugikan WNI, misalnya para TKA ini menempati posisi yang seharusnya bisa diisi oleh WNI.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Ermalena menyatakan, Indonesia kekurangan banyak tenaga pengawas tenaga kerja.

Ia mencatat di seluruh Indonesia terdapat 3.000 orang pengawas yang harus mengawasi 200.000 perusahaan, dengan skala 1 berbanding 67.

Sementara, di Kota Batam, katannya, hanya terdapat 18 orang tenaga pengawas yang harus mengawasi 6.000 perusahaan, dengan skala satu pengawas berbanding 333 perusahaan.

Padahal, menurut dia, satu pengawas berbanding 50 perusahaan saja masih kurang. "Bayangkan jalan satu hari satu (perusahaan) gak cukup. Karena harus lakukan identifikasi data, melihat jenis pekerjaan secara fisik dan tidak melanggar ketentuan negara," kata dia.

Ketentuan negara yang harus dipastikan antara lain, penguasaan Bahasa Indonesia bagi TKA, demi memudahkan komunikasi dan alih ilmu.

"Bagaimana mungkin bisa mentransfer ilmunya kalau Bahasa Indonesia saja tidak bisa. Pakai bahasa tarzan?," kata dia.

Dalam kesempatan itu, ia juga menyayangkan pemerintah yang dinilai kecolongan dengan isi kerja sama penanam modal asing. Beberapa kesepakatan investasi mencantumkan klausul bahwa PMA akan membawa tenaga kerja asing.

Di tempat yang sama, Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Kepri, Tagor Napitupulu mencatat terdapat sekira 7.100 orang TKA di seluruh provinsi, sebanyak 6.664 TKA di antaranya berada di Batam dan sebanyak 467 orang di Karimun.

"Kami memiliki tim pemantauan orang asing. Kalau ada TKA ilegal kami lakukan koordinasi, lihat dan cek lapangan. Kalau ada masalah terjadi, berkumpul dengan imigrasi," jelasnya.

Baca juga artikel terkait SOSIAL BUDAYA

tirto.id - Sosial budaya
Sumber: Antara
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz