tirto.id - Kepala Dinas Sosial dan Tenaga Kerja Badung IB Oka Dirga mengatakan dalam menghadapi era Masyarakat Ekonomi Asean (MEA), Tenaga Kerja Asing (TKA) yang bekerja di Kabupaten Badung wajib membayar retribusi izin mempekerjakan tenaga asing (IMTA) sebesar USD 100 per bulan per orang.
"Para pekerja ini semuanya sudah membayar retribusi sesuai ketentuan," ujar Oka Dirga pada Jumat (1/4/2016).
Saat ini, Pemerintah Kabupaten Badung, Bali, mencatat sebanyak 1.365 tenaga kerja asing (TKA) yang berasal dari 50 negara bekerja disektor Pariwisata, insinyur, dokter dan arsitek.
Ia mencatat, ada beberapa negara yang dominan datang untuk bekerja di Badung diantaranya berasal dari Jepang (182 orang), Australia (164 orang), Amerika Serikat (159 orang), Perancis (142 orang), dan Inggris (107 orang).
Kemudian, TKA yang berasal dari Asean secara keseluruhan tercatat 73 orang dengan rincian dari Filipina (37 orang), Singapura (14 orang), Malaysia (10 orang), Thailand (9 orang), Myanmar (2 orang), dan Timor Leste (1 orang).
"Jumlah ini tercatat sejak tahun 2015 dan tidak mudah begitu saja TKA dapat bekerja di Badung, karena mereka harus memenuhi standar uji kompetensi," jelas Oka Dirga.
Ia mengharapkan, kepada perusahaan yang mempekerjakan TKA di tempatnya agar lebih terbuka memberikan data kepada Pemkab Badung agar dapat tercatat secara keseluruhan.
"Rata-rata masing-masing perusahaan mempekerjakan sekitar satu hingga tiga TKA di tempatnya tersebut," ujarnya.
Oka Dirga mengharapkan dalam menghadapi MEA ini masyarakat Badung sanggup bersaing dengan TKA tersebut.
"Syarat uji kompetensi ini mutlak harus dilakukan setiap tenaga kerja dan kami mencatat sudah ada 37 pekerja kita yang memiliki sertifikasi uji profesi ini di sektor pariwisata," ujar Dirga. (ANT)