tirto.id - Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri mengirimkan pesan kepada segenap jajarannya untuk memulangkan tenaga kerja asing yang melanggar aturan-aturan ketenagakerjaan di Indonesia.
Menaker menegaskan bahwa meskipun pemerintah Indonesia telah memberikan sejumlah kemudahan, tapi tenaga kerja asing tetap harus memenuhi wajib izin, wajib bayar, dan wajib memiliki kompetensi kerja.
"Saya minta Dinas Tenaga Kerja untuk mengawasi, tenaga kerja asing harus menaati aturan yang ada. Kalau melanggar pulangkan saja," tandas Hanif di sela-sela kunjungan kerja di Camp Geragai PetroChina Internasional Jabung Ltd (PJCL) di Kabupaten Tanjung Jabung Timur, Provinsi Jambi, Senin, (4/4/2016).
Menaker Hanif juga mengimbau kepada para perusahaan khususnya di Jambi untuk tetap mendaftarkan pekerja mereka menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan yang sama, Gubernur Jambi Zumi Zola mengemukakan bahwa kendala utama yang dihadapi oleh calon-calon tenaga kerja di wilayahnya adalah minimnya calon yang memiliki jurusan atau spesifikasi pendidikan sesuai dengan yang diminta oleh perusahaan-perusahaan yang ada di Jambi.
"Tapi kita sudah siapkan Balai Tenaga Kerja (BLK), untuk itu saya minta pemerintah kabupaten/kota mendata semua pekerja yang perlu jurusan yang diminta perusahaan," kata Zola. Ia mengungkapkan bahwa jumlah tenaga kerja yang tercatat di Jambi sebanyak 124.044 orang dengan jumlah perusahaan sebanyak 2.360.
Menaker Hanif memanfaatkan kunjungan kerjanya di Geragai dengan mengadakan dialog bersama manajemen dan pekerja di PetroChina. Menaker Hanif didampingi oleh Gubernur Jambi Zumi Zola, Presiden PCJL Gong Bencai dan Vice President Human Resource and Service PetroChina Maryke PY Pulunggono.
Vice President PetroChina, Maryke mengatakan bahwa pihaknya tetap berusaha menyediakan manfaat terbaik bagi tiap karyawan di tengah harga minyak yang menurun.
"PetroChina memang melakukan efisiensi anggaran, namun kami pastikan tidak ada pemutusan hubungan kerja di tahun ini," pungkas Maryke. (ANT)