Menuju konten utama

Komisi IX DPR Apresiasi Sidak TKA Ilegal oleh Hanif Dhakiri

Wakil Ketua Komisi IX DPR mengapresiasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di di PT Hua Xing Industri.

Komisi IX DPR Apresiasi Sidak TKA Ilegal oleh Hanif Dhakiri
Menteri Ketenagakerjaan RI Muhammad Hanif Dhakiri. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf.

tirto.id - Saleh Partaonan Daulay selaku Wakil Ketua Komisi IX DPR mengapresiasi inspeksi mendadak (sidak) yang dilaksanakan oleh Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri di di PT Hua Xing Industri yang berada di Jalan Narogong KM 20, Cileungsi, Bogor, sehingga menemukan adanya pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing di Indonesia.

"Hasil sidak tersebut membuktikan bahwa memang ada masalah tenaga kerja asing di Indonesia. Jadi tidak perlu disangkal lagi. Yang penting mencari solusi dan jalan keluar," kata Saleh melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (30/12/2016).

Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu mengatakan pelanggaran ketenagakerjaan yang dilakukan tenaga kerja asing tidak hanya terkait izin masuk, tetapi juga penyalahgunaan dokumen. Inspeksi mendadak penting dilakukan tidak hanya pada saat isu mencuat, tetapi harus dilakukan secara reguler dan berkala. Penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) perlu melakukan koordinasi agar inspeksi mendadak dapat berjalan efektif.

"Mudah-mudahan sidak yang dilakukan bukan hanya sekadar memadamkan lilin. Tetapi sudah menjadi program besar Kementerian Ketenagakerjaan. Saya kira, semua pihak akan mendukung langkah tersebut," tuturnya.

Hanif mendapati 18 tenaga kerja asing yang terindikasi melakukan pelanggaran. Pelanggaran yang ditemukan antara lain bekerja tidak sesuai dengan izin yang diberikan, misalnya izin sebagai teknisi listrik tetapi menjadi tenaga pemasaran. Ada pula yang melanggar lokasi kerja, misalnya diberi izin bekerja di Tangerang tetapi bekerja di Bogor.

Hanif mengatakan tenaga kerja asing yang terindikasi melakukan pelanggaran izin kerja akan dibawa ke tahanan Imigrasi untuk diperiksa oleh pengawas ketenagakerjaan dan Imigrasi, demikian laporan Antara.

Baca juga artikel terkait TKA atau tulisan lainnya dari Akhmad Muawal Hasan

tirto.id - Hukum
Reporter: Akhmad Muawal Hasan
Penulis: Akhmad Muawal Hasan
Editor: Akhmad Muawal Hasan