Indeks Sertifikasi Halal
Sosialisasi Sertifikasi Halal ke Pengusaha Kecil Belum Optimal
Mulai Oktober 2019 setiap produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikasi halal.

Kemenag Dituntut Berperan Aktif dalam Program Kesehatan & Vaksin
Peran Kemenag dalam membantu program kesehatan pemerintah dipertanyakan setelah Kemenkes menunda pemberian vaksin MR bagi warga yang mempersoalkan kehalalannya.
Cerita Ibu Anak Berkebutuhan Khusus: Imunisasi MR Itu Wajib
"Imunisasi MR ini wajib, ya. Mau nanti anaknya seperti anak aku?"

Pentingnya Vaksin MR dalam Cegah Katarak, Tuli, Hingga Bayi Cacat
Imunisasi vaksin MR penting sebagai pencegahan penularan campak dan rubella karena kedua penyakit tersebut belum dapat diobati secara menyeluruh

Soal Kehalalan, dr. Piprim: Tak Ada Bukti Vaksin MR Haram
Menurut dokter anak Piprim Basarah, vaksin produk yang belum bersertifikasi halal dari MUI tidak serta-merta bisa dicap haram.

Soal Penolakan Vaksin MR, Menkes: MUI Ada Fatwa Bolehkan Imunisasi
Menteri Kesehatan Nila Moeloek mengingatkan bahwa sudah ada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebutkan bahwa imunisasi diperbolehkan.

Vaksin MR Ditolak MUI Bengkalis, Dinkes Tetap Lanjutkan Imunisasi
"Prinsipnya kami melakukan ini sesuai ketentuan yang berlaku di instansi dalam melaksanakan program nasional dari Pusat."

Belum Ada Sertifikat Halal, MUI Minta Pemberian Vaksin MR Ditunda
"Karena hal ini menyangkut masalah keimanan masyarakat."

Pharos: Viostin DS Belum Ditarik dari Apotek Kecil
Direktur Komunikasi Perusahaan PT Pharos Ida Nurtika mengungkapkan hanya Viostin DS di apotek-apotek kecil yang belum ditarik.
Pharos Putuskan Kerja Sama dengan Pemasok Bahan Baku Viostin DS
"Kami sangat menyayangkan hal tersebut, karena selama ini hasil uji bahan baku menunjukkan hasil negatif DNA porcine," kata Direktur Coorporate Communication PT Pharos Indonesia Ida Nurtika.

Nasib Minoritas Muslim di Swaziland
Umat Muslim sering mendapat label negatif dan sering dianggap "tidak ada".

Kontroversi Label Halal pada Produk Makanan Korea
Penduduk Muslim di Korea Selatan tak lebih dari 0,5 persen. Namun, pemerintah setempat berusaha menghadirkan makanan halal bagi penduduk Muslim baik untuk konsumsi dalam negeri maupun untuk kebutuhan ekspor.
Logika Halal dan Sertifikasi MUI
Hukum asal dari segala sesuatu adalah halal dan mubah, selama tidak terdapat ketentuan yang membuat sesuatu yang dimaksud menjadi haram.
Menjadi Penonton di Industri Halal
Indonesia merupakan negara konsumen produk halal terbesar di dunia. Sayangnya, dari sisi produksi, Indonesia masih kalah dari negara tetangga. Salah satu permasalaha adalah tidak adanya dukungan untuk sertifikasi halal.

Proses Sertifikasi Halal
Permohonan memperoleh Sertifikat Halal diajukan oleh pelaku usaha secara tertulis kepada Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH). Selanjutnya, BPJPH menetapkan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melakukan pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalan sebuah produk. Setelah auditor halal melakukan pemeriksaan dan pengujian pada saat proses produksi di lokasi usaha, LPH menyerahkan hasil pemeriksaan dan/atau pengujian kehalalalan produk kepada BPJPH.

Asal Mula Sertifikasi Halal
Gagasan perlunya sertifikasi halal bagi makanan di Indonesia bermula dari pemberitaan di Buletin Canopy yang diterbitkan Senat Mahasiswa Fakultas Pertanian, Universitas Brawijaya, Malang. Pada edisi Januari 1988, dimuat artikel tentang hasil penelitian DR Ir Tri Susanto, MAppSc, dosen teknologi pangan, yang menyebut adanya 34 jenis makanan dan minuman yang mengandung bahan-bahan haram, seperti lemak babi.

"Apa Dulu Tujuannya Dibuka kepada Publik?
LPPOM MUI tidak menerima dana APBN. Karenanya, LPPOM MUI merasa tak perlu melaporkan penggunaan dananya ke pemerintah. LPPOM MUI hanya melaporkannya kepada pimpinan MUI yang selaku pelaksana pemberi sertifikasi halal untuk memberi laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Agama. Ini sama saja dengan konsep perusahaan swasta, karena MUI mengelola sendiri keuangannya.
Ikhtiar MUI Pertahankan Sertifikasi Halal
Sebelum lahir UU Jaminan Produk Halal, Ketua Umum MUI sempat menggalang dukungan dari sejumlah ormas Islam agar proses sertifikasi halal tetap menjadi kewenangannya. MUI juga gencar mengabarkan tentang legalitas yang dimilikinya untuk menerbitkan sertifikasi halal. Ada sejumlah undang-undang dan peraturan menteri yang menjadi landasan bagi MUI dalam menerbitkan sertifikat halal. Sayang, upaya itu tak membuahkan hasil. Mulai 2017, sertifikasi halal tak lagi menjadi wewenang MUI.

Pasar Halal Indonesia
Indonesia menempati peringkat pertama konsumen produk makanan halal terbesar di dunia. Masyarakat Indonesia mengeluarkan $157 miliar atau sekitar Rp2.041 triliun untuk pembelian makanan halal pada tahun 2014. Disusul Turki di peringkat kedua dengan US$ 109 miliar dan Pakistan US$ 100 miliar.
Menyingkirkan MUI, Mengambil Alih Sertifikasi Halal
Undang-Undang Jaminan Produk Halal bakal menugaskan lembaga baru untuk menerbitkan sertifikasi halal. Nantinya, sertifikasi halal akan dilakukan oleh BPJPH, yang kewenangannya di bawah Kementerian Agama. Dana sertifikasi halal nantinya akan masuk ke kantong negara. MUI agaknya harus ikhlas. Namun, keberadaan lebih dari satu LPH (Lembaga Pemeriksa Halal) dinilai berpotensi menimbulkan multiinterpretasi atas kehalalan sebuah produk.
Masuk tirto.id



