tirto.id - Pemberian vaksin campak Measles Rubella (MR) oleh Dinas Kesehatan kepada siswa-siswi muslim menuai penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bengkalis, Provinsi Riau. Sikap ini disebabkan belum adanya sertifikat halal terhadap vaksin MR yang dikeluarkan MUI pusat.
Menyikap hal ini, Menteri Kesehatan (Menkes) Nila Moeloek mengingatkan bahwa sudah ada fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2016 tentang Imunisasi yang menyebutkan bahwa imunisasi diperbolehkan.
"Saya kira tidak ya, MUI tidak menolak. Karena sudah ada fatwa MUI tentang imunisasi Nomor 4 Tahun 2016," kata Menkes dalam keterangan pers seperti dikutip Antara, Kamis (2/8/2018).
Menurutnya bidang kesehatan saat ini tetap mengacu pada fatwa tersebut yang menyatakan bahwa apabila untuk mencegah dampak penyakit yang berbahaya, imunisasi dibolehkan.
"Untuk mencegah suatu kerugian maka ini harus dilakukan, imunisasi diperkenankan," kata Menkes Nila.
Ia menerangkan pihaknya terus berkomunikasi dengan MUI dan terus berproses agar vaksin atau imunisasi benar-benar menjadi jelas manfaatnya, kebaikannya, dan patut digunakan di masyarakat.
Nila berpendapat sesuatu yang belum memiliki sertifikat halal tidak lantas disebut haram. "Ini masih dalam proses," katanya menambahkan.
Rencananya, pertemuan Ketua Umum MUI Maruf Amin dengan Menkes Nila Moeloek segera diagendakan untuk membahas persoalan imunisasi vaksin MR.
Kampanye Imunisasi MR massal fase dua tengah dilaksanakan yaitu dalam periode Agustus-September 2017. Upaya ini untuk memutuskan transmisi penularan virus campak dan rubella secara cepat, tanpa mempertimbangkan status imunisasi sebelumnya.
"Kalau kena rubella, mungkin tidak meninggal, tapi cacatnya luar biasa, bisa mengalami kebutaan, ketulian. Kami cegah ini dengan imunisasi," kata Nila seperti dilansir dari laman resmi Kominfo.
Tidak ada pengobatan untuk penyakit campak dan rubella, namun penyakit ini dapat dicegah. Ia menjelaskan, imunisasi dengan vaksin MR adalah pencegahan terbaik untuk kedua penyakit ini. Satu vaksin mencegah dua penyakit sekaligus.
Imunisasi MR diberikan pada anak usia 9 bulan sampai dengan kurang dari 15 tahun selama masa kampanye. Pemberian vaksin MR ini masuk ke dalam jadwal imunisasi rutin segera setelah masa kampanye berakhir, diberikan pada anak usia 9 bulan, 18 bulan dan anak kelas 1 SD/sederajat tanpa dipungut biaya.
Editor: Yuliana Ratnasari