Kesimpulan hasil asesmen merekomendasikan Nunung untuk dilakukan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial di lapas sampai selesai tanpa mengabaikan proses hukum yang masih berjalan.
Polisi menyita satu kaleng permen berisi dua klip sabu dengan berat bruto 2,86 gram, satu kotak rokok berisi tiga klip bekas sabu, satu set bong botol plastik, tiga potong sedotan, empat korek api gas dan empat telepon seluler.
Berdasarkan pemeriksaan jejak zat narkoba lewat rambut Nunung, diketahui ia diduga mengonsumsi sabu-sabu sejak 13 bulan lalu hingga ditangkap pada Juli 2019.
Berdasarkan hasil tes, polisi juga mengetahui periode Nunung mengonsumsi sabu. Namun, Argo Yuwono enggan menjelaskan lebih lanjut karena tim laboratorium forensik yang akan menjelaskan.
BNN menggagalkan penyelundupan sabu-sabu seberat 38 kg. Sabu-sabu itu semula dikirim lewat laut perbatasan Indonesia-Malaysia dan sempat dibawa mobil melalui jalur darat di Kaltara.