Menuju konten utama

Hakim Vonis Mati Pemilik 20 Kg Sabu-sabu di Palembang

Michael Kosasih ditangkap petugas BNNP Sumsel di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB.

Hakim Vonis Mati Pemilik 20 Kg Sabu-sabu di Palembang
Ilustrasi Sabu-sabu. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kals I A Palembang memvonis mati Michael Kosasih alias Miki (26), terdakwa pemilik dan pengedar 20 kilogram sabu-sabu serta 18.800 butir pil ekstasi di Kota Palembang.

"Perbuatan terdakwa terbukti melanggar ketentuan pasal 114 ayat (2) undang-undang RI Nomer 35 Tahun 2009 tentang narkotika, maka menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana mati," kata Majelis Hakim, Erma Suharti saat membacakan putusan di PN Klas I Khusus Palembang, Rabu (12/2/2020), seperti dilansir Antara.

Michael Kosasih ditangkap petugas BNNP Sumsel di Simpang Bandara, Senin (26/8/2019) sekitar pukul 08.30 WIB. Dari penangkapan itu, petugas mendapat barang bukti dalam tas koper berisi 20 bungkus plastik sabu-sabu masing-masing satu kilogram dan satu bungkus kantong kertas besar berisi pil ekstasi total 18.800 butir di kursi belakang mobil.

Vonis terhadap Michael Kosasih ini sesuai dengan tuntutan jaksa Kejati Sumsel, Imam Murtado yang meminta terdakwa dihukum mati.

Selain itu, hakim juga memerintahkan agar merampas satu unit mobil Agya milik Kosasih untuk negara. Kemudian, hakim juga memerintahkan untuk memusnahkan 20 kilogram sabu-sabu dan 18.800 pil ekstasi yang telah diamankan.

Hal yang memberatkan adalah keterangan terdakwa selama persidangan dianggap berbelit-belit. Selain itu, perbuatannya juga tidak mendukung program pemerintah. Hakim juga tidak mendapatkan hal-hal yang meringankan terdakwa.

Atas vonis hakim itu, terdakwa Miki langsung menangis dan lemas. Usai persidangan itu, ibu terdakwa juga terkulai lemas dan harus digotong. Menurut pengacara terdakwa, Desmon, pihaknya akan mengajukan banding terhadap vonis mati tersebut karena bertentangan dengan hak asasi manusia dan hak untuk hidup.

"Dari fakta-fakta persidangan terungkap bahwa klien kami hanya seorang kurir yang diupah Rp1 juta, sementara pemilik sabu-sabu itu belum sampai hari ini belum ditangkap, tapi hakim mengabaikan fakta itu," ujar Desmon usai persidangan.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA

tirto.id - Hukum
Sumber: Antara
Penulis: Alexander Haryanto
Editor: Agung DH