tirto.id - Polisi membekuk Ibra Azhari usai menangkap kurir berinisial MH yang hendak mengantarkan narkoba kepada aktor lawas tersebut.
Peristiwa itu bermula ketika Subdit II Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap pengedar sabu berinisial IS, pada Sabtu (21/12/2019). Dalam pemeriksaan, IS diketahui berkomunikasi dengan MH.
“Melalui ponsel IS, diketahui ada wanita berinisial MH yang akan mengantar sabu ke publik figur berinisial IB (Ibra Azhari)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus di Polda Metro Jaya, Senin (23/12/2019).
Lantas polisi menyambangi kediaman Ibra Azhari di kawasan Pejaten, Jakarta Selatan, pada Minggu (22/12/2019). Setibanya di lokasi, hanya ada penjaga rumah dan polisi sempat mendobrak pintu rumah Ibra.
“Dia sempat mengunci rumahnya, kami laporkan (meminta izin dobrak) kepada ketua RT untuk mendobrak. Akhirnya menemukan tersangka dan diamankan,” sambung Yusri.
Polisi kemudian mengembangkan kasus itu dan menangkap terduga pelaku lainnya. Total terdapat tujuh pelaku diringkus petugas.
Polisi melakukan tes urine pelaku. Hasilnya ketujuh pelaku positif mengonsumsi narkoba.
Mereka dijerat Pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling sedikit enam tahun penjara.
Tak hanya sekali Ibra berurusan dengan polisi perihal kepemilikan narkotika.
“Tersangka IB sudah pernah berurusan dengan polisi, ini kali keempat yang bersangkutan berurusan dengan kepolisian dengan kasus yang sama. Kami akan pertegas proses sampai tuntas untuk pelaku ini," kata Yusri.
Polisi pernah tangkap Ibra saat ia mengambil pesanan sabu seberat 5 gram di Jalan Sunset Seminyak, Denpasar, Bali, pada 2010.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz