Menuju konten utama

Kronologi Jupiter Fortissimo Ditangkap Karena Memiliki Sabu-sabu

Polisi menangkap Jupiter Fortissimo di kamar indekos yang baru ia tempati sebulan. Polisi juga menangkap orang yang menjual sabu-sabu ke Jupiter.  

Kronologi Jupiter Fortissimo Ditangkap Karena Memiliki Sabu-sabu
Polisi membawa Pesinetron tersangka kasus narkoba Jupiter Fortissimo (tengah) untuk menjalani pemeriksaan di Dit Narkotika, Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (14/2/2019). ANTARA FOTO/Reno Esnir/foc.

tirto.id - Polda Metro Jaya menangkap artis Jupiter Fortissimo karena kasus kepemilikan sabu-sabu. Jupiter ditangkap penyidik Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya di kamar indekosnya, Jalan Tawakal, Tomang, Jakarta Barat, pada pukul 07.30 WIB, 11 Februari lalu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan ketika polisi menggeledah tempat tinggal Jupiter, lelaki itu sedang mengangkat lemari lantaran baru pindah ke kamar indekos itu.

“Jupiter bersama rekannya, Eko, sedang ada di lantai 1 mengangkat lemari yang mau ditempatkan di kamarnya di lantai 4. Karena dia menyewa kamar itu satu bulan dan baru ditempati satu pekan,” kata Argo di Polda Metro Jaya, Kamis (14/2/2019).

Di kamar Jupiter, polisi menemukan tempat kacamata yang berada di laci meja berisi 0,47 gram sabu-sabu. Sedangkan di bawah meja itu, ada alat hisap dan sabu-sabu yang belum dikonsumsi.

“Kami masih hitung berapa sisa sabu tersebut,” kata Argo.

Eko pun kedapatan membawa 2,04 gram sabu-sabu di kantung kanan celananya dan uang Rp300 ribu. Kepolisian pun menginterogasi keduanya di Mapolda Metro Jaya. Jupiter mengaku membeli sabu dari Eko, sedangkan Eko mendapatkan narkoba tersebut dari Jefri.

Di hari yang sama, polisi pun meringkus Jefri dan menyita 28,9 gram sabu dari tangannya. Kepolisian tidak memerinci lebih jauh soal penangkapan dia.

“Jefri mendapatkan sabu dari seorang berinisial B yang menjadi buron,” ujar Argo.

Setelah ditangkap, kata Argo, Jupiter mengaku mengonsumsi sabu-sabu sebanyak dua kali. Menurut pengakuan Jupiter, ia membeli satu klip sabu-sabu seharga Rp400 ribu dari Eko.

Argo menambahkan, Jupiter, Eko dan Jefri sudah melakukan tes urine dan hasilnya ketiganya positif mengonsumsi sabu-sabu. Kepada polisi, Jupiter mengaku mengonsumsi sabu-sabu untuk kebugaran dan daya tahan tubuh. “Cara itu keliru, bukan menggunakan sabu,” ucap Argo.

Jupiter dan 2 orang lainnya ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Ketiga pelaku terancam hukuman 5 sampai 20 tahun,” ujar Argo.

Jupiter bukan kali ini saja terjerat kasus narkoba. Polisi juga pernah menangkap Jupiter terkait kasus narkoba pada 10 Mei 2016. Saat itu, Jupiter kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,54 gram.

Karena kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara kepada Jupiter. Setelah menjalani hukuman, Jupiter resmi bebas pada 27 Juli 2018.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom