tirto.id - Polisi kembali menangkap artis Jupiter Fortissimo karena kasus kepemilikan narkoba. Unit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap Jupiter di indekosnya di Jalan Tawakal, Tomang, Jakarta Barat.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan Jupiter ditangkap pada pukul 07.30 WIB, Senin lalu, 11 Februari 2019.
“Polisi menemukan barang bukti berupa alat penghisap sabu dan korek api di bawah meja, yang menurut keterangan tersangka JF, itu miliknya,” kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Rabu (13/2/2019).
Jupiter Fortissimo alias Jansen Talloga ditangkap karena kedapatan memiliki 0,53 gram sabu-sabu. Menurut Argo, Jupiter ditangkap bersama rekannya, Eko Agus Iswanto yang juga kedapatan memiliki 2,05 gram sabu-sabu.
Argo menerangkan, berdasarkan hasil tes urine di laboratorim kepolisian, menyimpulkan Jupiter dan Eko Agus positif mengonsumsi metamfetamina atau sabu-sabu.
Saat ini, kata Argo, penyidik Ditresnarkoba Polda Metro Jaya sedang berupaya mengembangkan kasus ini.
Jupiter dan Eko Agus sudah ditetapkan sebagai tersangka pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Jupiter bukan kali ini saja terjerat kasus narkoba. Polisi juga pernah menangkap Jupiter terkait kasus narkoba pada 10 Mei 2016. Saat itu, Jupiter kedapatan memiliki sabu-sabu seberat 0,54 gram.
Karena kasus itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 2,5 tahun penjara kepada Jupiter. Setelah menjalani hukuman, Jupiter resmi bebas pada 27 Juli 2018.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom