Menuju konten utama

Penyanyi Dangdut Caca Duo Molek Ditangkap Karena Kasus Narkoba

Polisi menangkap dan menetapkan pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca ‘Duo Molek’ karena kasus narkoba. Caca ditangkap di Apartemen Batavia, Jakarta Selatan karena kepemilikan sabu-sabu.

Penyanyi Dangdut Caca Duo Molek Ditangkap Karena Kasus Narkoba
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono (tengah) di Mapolda Metro Jaya, Jakarta (5/10/2018). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/pd/18

tirto.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menangkap pedangdut Cahya Wulan Sari alias Caca ‘Duo Molek’, pada Jumat (11/1/2019) lalu karena kasus kepemilikan sabu.

Caca ditangkap di kamarnya di Apartemen Batavia, Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Selatan bersama tersangka lainnya, Chandra.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono menyatakan motif Caca mengonsumsi sabu karena coba-coba dan terpengaruh lingkungan.

"Caca mengaku awalnya tidak mau menggunakan sabu. Karena lingkungan dan tawaran teman akhirnya dia mencoba mengonsumsi sejak Desember 2018,” kata Argo di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Senin (14/1/2019).

Saat diperiksa polisi, Caca mengaku memperoleh sabu-sabu dari tersangka Yahya Ansori Nasution sebanyak tiga kali.

Argo mengatakan ketiga tersangka, yakni Caca, Chandra dan Yahya, sempat mengonsumsi sabu-sabu secara bersama-sama di apartemen Batavia. Menurut Argo, Caca mengenal Chandra dan Yahya dari dunia hiburan.

Ketika melakukan penangkapan di apartemen Batavia, kepolisian menemukan barang bukti yakni satu buah cangklong bekas pakai berisi sabu netto 0,0466 gram, 0,5 butir ekstasi dan satu tutup botol bong terpasang sedotan.

Sebelum Caca ditangkap, polisi sudah meringkus Yahya pada Kamis (10/1/2019), pukul 12.30 WIB di Hotel Maharaja. Kemudian, polisi menggeledah rumahnya di Jalan Pramuka Sari 3 No. GA 12, Jakarta Timur.

Di rumah tersebut, kepolisian menyita barang bukti berupa satu klip sabu bruto 0,75 gram, satu buah bong dan satu buah cangklong, satu klip sabu bruto 0,78 gram, satu klip sabu bruto 0,83 gram, satu klip sabu bruto 0,98 gram, satu klip sabu bruto 0,77 gram dan satu klip sabu bruto 0,94 gram.

Chandra dan Caca mengaku membeli sabu-sabu dari Yahya seharga Rp 900 ribu, sedangkan pil ekstasi mereka dapatkan dari salah satu tempat hiburan pada Senin (7/1/2019). Berdasarkan hasil tes laboratorium di kepolisian, urine ketiganya positif mengandung methamphetamine.

Mereka bertiga menjadi tersangka pelanggaran Pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Baca juga artikel terkait KASUS NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom