Menuju konten utama

Modus Nunung Pesan Sabu-sabu: Pura-pura Beli Perhiasan

Polisi menyatakan Nunung kerap memesan sabu-sabu kepada Hadi Moheriyanto dengan berupura-pura membeli perhiasan.

Modus Nunung Pesan Sabu-sabu: Pura-pura Beli Perhiasan
Komedian Nunung. (ANTARA/Agus Apriyanto )

tirto.id - Kepolisian menyatakan Tri Retno Prayudati alias Nunung sudah sering memesan sabu kepada Hadi Moheriyanto alias Tabu.

Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvijn Simanjuntak mengatakan komedian itu berpura-pura membeli perhiasan dari Hadi saat melakukan transaksi.

Nunung juga membayar dengan uang tunai setiap Hadi mendatangi rumahnya di Tebet Timur, Jakarta Selatan, untuk membawakan sabu-sabu.

Menurut Calvijn, Nunung selalu mengatakan sedang membeli perhiasan ketika ada orang yang bertanya mengenai maksud kedatangan Hadi ke rumahnya. Informasi ini, kata dia, sudah masuk dalam berita acara pemeriksaan (BAP) yang disusun penyidik.

"Dia aktif memesan ke Tabu [Hadi] dan modusnya sama, seolah-olah ada jual beli perhiasan di situ," ujar Calvijn di Kantor Polda Metro Jaya, Jakarta pada Minggu (21/7/2019).

Ketika baru ditangkap, Hadi sempat mengaku sudah melakukan transaksi sabu-sabu di rumah Nunung sebanyak 10 kali. Namun, belakangan Hadi memberikan keterangan berbeda.

"Pengakuan awal [transaksi] di lokasi sudah 10 kali, tapi saat dilakukan pemeriksaan, dilakukan enam kali dari Maret lalu atau sekitar lima bulan," ujar Calvijn.

Polisi saat ini sedang memburu pemasok sabu kepada Hadi. Calvijn mengatakan penyidik sudah mengantongi identitas si pemasok yang diduga berada di Bogor, Jawa Barat.

"Semoga ada hasil dari perkembangan ini, berikutnya akan kami sampaikan," ujar Calvijn.

Nunung dan suaminya serta Hadi ditangkap oleh polisi pada Jumat, 19 Juli lalu. Semula, polisi menduga Nunung mengonsumsi sabu-sabu sejak lima bulan terakhir. Namun, belakangan polisi menyatakan Nunung mengaku telah mengonsumsi sabu-sabu sejak 20 tahun lalu.

Baca juga artikel terkait NARKOBA atau tulisan lainnya dari Adi Briantika

tirto.id - Hukum
Reporter: Adi Briantika
Penulis: Adi Briantika
Editor: Addi M Idhom