tirto.id - Polda Metro Jaya menerima kembali berkas tersangka penyalahgunaan narkotika jenis sabu Tri Retno Prayudati atau Nunung dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengatakan pihak Kejati DKI Jakarta meminta kepolisian untuk melengkapi beberapa hal.
"Tetapi minggu ini juga, pada saat kami terima, kami langsung memberikan. Penyidik langsung mengembalikan ke Kejaksaan setelah kami lengkapi," ujarnya saat di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (16/8/2019).
Ia menjelaskan berkas yang sudah dilengkapi dan dikirim ulang itu merupakan berkas Nunung, July Jan, dan TB.
Sementara berkas IP dan E masih dalam penelitian di Kejati DKI Jakarta. Sementara sisanya masih belum diproses kepolisian.
"Terkait dengan berkas K dan empat temannya. Minggu depan kita akan kirim berkasnya," ujarnya.
Polisi menangkap Nunung pada Jumat (19/7/2019) karena kasus kepemilikan dan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketika menggeledah rumah Nunung, polisi menemukan 0,36 gram sabu bekas pakai.
Para tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
Penulis: Alfian Putra Abdi
Editor: Nur Hidayah Perwitasari