Polda Kalsel menetapkan Kepala sekolah SMAN 10 Banjarmasin dan wakilnya sebagai tersangka dalam kasus Pungli PPDB. Keduanya disangka melanggar pasal 12 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Polisi menetapkan tersangka LR dan MK sebagai pelaku pungli di Rutan Pekanbaru. Keduanya diduga menerima uang tunai dan transfer senilai jutaan rupiah dari tahanan.