tirto.id - Beredar surat yang dikeluarkan Danramil 1701-02/Jayapura Utara tentang permintaan bantuan dan partisipasi berupa permintaan minuman kaleng dan mineral untuk warga kurang mampu di Jayapura Utara.
Kepala Penerangan Komando Daerah Militer XVII Cenderawasih Letkol Kav Herman Taryaman membenarkan keberadaan surat permintaan bantuan tersebut. Namun, menurut Herman atas perintah Dandim 1701/Jayapura telah meminta Danramil 1701-02/Japut menarik surat permintaan bantuan tersebut.
"Bahwa benar terdapat surat permintaan bantuan dan partisipasi untuk meminta bantuan minuman kaleng dan meneral untuk masyarakat kurang mampu di wilayah Jayapura Utara oleh Danramil 1701-02/Japut. Namun saat ini telah ditarik karena tanpa sepengetahuan atau tanpa ada perintah dari Dandim 1701/Jayapura, sehingga telah menindak pejabat Danramil tersebut," kata Herman dalam keterangan, Rabu (27/4/2022).
Herman mengatakan, Dandim 1701/Jayapura juga memerintahkan Danramil 1701-02/Japut mengembalikan semua bantuan yang telah diterima oleh Koramil 1701-02/Japut. Danramil juga meminta publik untuk melapor jika ada permintaan serupa.
"Dandim 1701/Jayapura telah meminta kepada semua pihak, apabila menemui surat hal serupa untuk meminta bantuan, dimohon untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada Dandim 1701/Jayapura," kata Herman.
Sementara itu, Kepala Dinas Penerangan TNI AD Brigjen Tatang Subarna menegaskan pimpinan TNI AD melarang prajurit dan satuan untuk meminta THR maupun bantuan lebaran dengan alasan apapun.
Mabes TNI AD tidak segan-segan menindak anggotanya yang kedapatan melanggar arahan pimpinan.
“Akan ada tindakan tegas kepada oknum prajurit atau satuan yang terbukti melanggar perintah pimpinan TNI AD tersebut,” tegas Tatang dalam keterangannya di Madispenad, Jakarta. Rabu, (27/4/2022).
Tatang, mewakili instansi TNI AD merasa malu dan menyayangkan masih adanya prajurit yang meminta bantuan THR kepada perusahaan atau warga, dan sempat viral di media sosial.
“Atas nama pimpinan TNI AD kami meminta maaf dengan adanya surat edaran permintaan dana THR yang dilakukan oleh oknum prajurit tersebut,” ucapnya.
Tatang mengimbau kepada semua pihak untuk melaporkan atau mengkonfirmasi kepada satuan TNI AD terdekat, apabila melihat atau mengetahui pelanggaran yang dilakukan prajurit TNI AD.
Penulis: Andrian Pratama Taher
Editor: Bayu Septianto