tirto.id - Polda Metro Jaya mengungkap empat kelompok yang melakukan aksi pungutan liar dan premanisme di kawasan Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. 24 orang dari kelompok ini telah ditangkap.
Para pelaku mengaku sebagai personel jasa pengamanan dan pengawalan, ini adalah modus operandi yang digunakan ketika beraksi. Mereka kerap mengutip dari sopir.
"Kelompok ini menarik uang rutin sebanyak Rp9 juta dari 12 perusahaan, dengan total armada 134 unit," ujar Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran di Polda Metro Jaya, Kamis (17/6/2021).
Ada pelaku yang berperan sebagai pimpinan dan eksekutor lapangan. Kelompok pertama ini menamakan dirinya 'Bad Boy'. Polisi menyita, buku pemasukan dan pengeluaran, stiker, stempel pos pantau, surat-surat pernyataan untuk bersedia membayar, kwitansi pembayaran, transfer, fotokopi akta pendirian perusahaan jasa pengamanan, dan ponsel.
Kelompok berikutnya ialah 'Haluan Jasa Prakarsa', yang juga mengaku sebagai penyedia jasa keamanan. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp117 juta. Fadil juga meminta agar penyidik menelusuri aliran dana dan total keseluruhan dari ulah kelompok ini.
Kelompok berikutnya adalah 'Sapta Jaya Abadi'. "Kelompok ini setiap bulannya mengutip uang dari 23 perusahaan angkutan, yang memiliki armada 529 unit. Total uang yang disita Rp24.600.000. Barang bukti ada stiker dan lain-lain," jelas Fadil.
Selanjutnya ada kelompok 'Tanjung Kemilau' yang mengorganisasikan 30 perusahaan angkutan kontainer dengan 809 truk.
Dari kelompok terakhir, polisi menyita uang tunai Rp82.560.000, stiker, dan berkas-berkas lainnya. Modus lainnya yang diterapkan para pelaku yakni menyuruh preman yang disebut 'Asmoro' yang ada di jalanan Jakarta Utara. Asmoro siap menjadi 'bajing loncat' bahkan mereka juga berpura-pura menjual air mineral sembari merusak kendaraan yang belum memasang stiker jasa pengamanan.
Fadil menegaskan, pihaknya tidak akan setop memburu preman dan pemungut liar baik individu ataupun kedok penyedia jasa keamanan. Polisi akan berupaya membuat kawasan Pelabuhan Tanjung Priok bebas dari tindak pidana tersebut.
"Tidak boleh 1 rupiah pun uang yang keluar kepada kelompok preman. Termasuk (polisi) mendalami pihak-pihak yang melakukan dukungan (pungli)" terang dia.
Penulis: Adi Briantika
Editor: Abdul Aziz