Menuju konten utama

Disdik DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer

Kepala Bidang PTK Disdik DKI Jakarta, Muh. Roji selaku yang menekan SK pengangkatan guru honorer mengklaim tidak mengetahui pungutan liar tersebut.

Disdik DKI Jakarta Telusuri Dugaan Pungli Pengangkatan Guru Honorer
Sejumlah guru honorer yang tergabung dalam Forum Komunikasi Honorer K2 (FKH-K2) berunjuk rasa di Kudus, Jawa Tengah, Selasa (18/9/2018). ANTARA FOTO/Yusuf Nugroho

tirto.id - Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Muh. Roji tengah menelusuri dugaan pungutan liat (pungli) pengangkatan Guru Honorer yang mencatut namanya.

Kasus ini terkait Surat Keputusan (SK) Pengangkatan Guru Kontrak Kerja Individu (KKI) yang diduga asli tapi palsu (aspal). SK tersebut ditandatangani oleh Kepala Bidang PTK Dinas Pendidikan DKI Jakarta Muh. Roji.

Penerima SK tersebut yakni Muhammad Irsyad Yasin yang diangkat menjadi Guru Agama Islam di SDN Pisangan Baru 11, Jakarta Timur, dimintai pungutan liar.

Roji selaku yang meneken SK tersebut mengklaim tidak mengetahui pungutan uang tersebut.

"Kalau terkait dugaan pungutan liar, ya saya sendiri nggak tahu kalau itu informasinya seperti apa. Saat ini kami memang sedang menelusuri gitu," kata Roji kepada wartawan, Rabu (24/8/2022).

Saat ini kasus tersebut tengah dalam proses pemeriksaan oleh Disdik DKI Jakarta. Roji sudah merampungkan penelusuran untuk data-data guru tersebut.

"Pungli saat ini memang sedang kami telusuri. Termasuk kami tanya kepada orang yang tertunda SK-nya itu, kami bagikan, kami tanyakan. Memberikan uangnya ke siapa, berapa besar," ujarnya.

Roji mengatakan pejabat yang melakukan pungli tersebut merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) akan dikenakan sanksi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS), yakni dapat diberhentikan secara tidak terhormat atau pidana.

Sementara apabila pelakunya bukan PNS, Roji mengatakan akan melaporkan kasus ini ke kepolisian.

"Ya dilihat dulu dia sebagai apa, terus nanti pasti pidana hukum ke kepolisian gitu. Putusannya di pengadilan juga," kata dia.

Dalam keterangan terpisah, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan telah menginstruksikan inspektorat untuk mengecek, mengawasi, dan mengevaluasi terhadap terduga pelaku dan penerima pungli tersebut.

"Terima kasih pengawasan yang ada, nanti dinas terkait untuk pengecekan," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8/2022).

Ketua DPD Jakarta Partai Gerindra itu menilai informasi dugaan pungli ini penting untuk memperbaiki proses rekrutmen yang bebas dari pungutan liar.

Riza memastikan Pemprov DKI Jakarta bakal memberikan sanksi yang setimpal kepada pelaku yang terbukti melakukan pungli di lingkungan Dinas Pendidikan.

"Semua pelanggaran yang tidak sesuai etika itu ada sanksi PNS, pegawai di pemprov," katanya.

Direktur Eksekutif Edu Watch Indonesia (EWI), Annas Fitrah Akbar sebelumnya mengungkapkan adanya praktik pungli di Disdik DKI dengan memberikan SK asli tapi palsu kepada guru honorer. Surat Kontrak Kerja Individu itu dengan nomor TI.G.2613/PTK/2021.

Bahkan, pelaku pungli tersebut menarik mahar berkisar Rp5-35 juta per orang. Korban saat ini mencapai 70 orang.

"Kami heran gaji dan tunjangan kinerja daerah Aparatur Sipil Negara (ASN) DKI Jakarta itu sangat besar. Kok masih bisanya lakukan tindakan terindikasi pungli kepada guru-guru", kata Annas dalam keterangan tertulis, Minggu (21/8/2022).

Baca juga artikel terkait PENGANGKATAN GURU HONORER atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Pendidikan
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Gilang Ramadhan