Menuju konten utama

Pungli Rombongan Vaksinasi, Dua PNS Dishub DKI Dibebastugaskan

Dua anggota Dishub DKI terbukti meminta uang secara paksa kepada sopir bus rombongan vaksinasi

Pungli Rombongan Vaksinasi, Dua PNS Dishub DKI Dibebastugaskan
Ilustrasi Pungli. FOTO/iStockphoto

tirto.id - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta membebastugaskan dua anggotanya yang berinisial SG dan S terkait kasus pungutan liar (Pungli) sopir bus yang membawa rombongan vaksinasi.

Hal tersebut dilakukan setelah Dishub DKI memeriksa dua anggotanya tersebut dan hasilnya mereka terbukti melakukan pemerasan.

Wakil Kepala Dinas Perhubungan (Wakadishub) DKI Jakarta Chaidir menuturkan keduanya berstatus sebagai pegawai negeri sipil (PNS) golongan II di Suku Dinas Perhubungan Jakarta Pusat.

"Jadi kesimpulannya dari oknum tersebut, keduanya menurut PP [Peraturan Pemerintah] [Nomor] 53 Tahun 2010 tentang hukuman disiplin PNS, maka yang bersangkutan diberikan sanksi hukuman disiplin sedang," kata Chaidir saat dihubungi wartawan, Rabu (8/9/2021).

Selain dibebastugaskan, keduanya juga diberi sanksi penundaan kenaikan pangkat selama 1 tahun serta pemotongan TKD sebesar 30 persen selama kurang lebih 9 bulan.

"Selain itu, yang bersangkutan dibebastugaskan dari tugasnya yang sehari-hari mengatur lalin di jalan, maka akan ditarik ke belakang atau ke dalam pembinaan, ke tugas yang lain yang sifatnya tidak strategis selama 1 tahun," imbuhnya.

Chaidir menjelaskan dalam melancarkan aksinya, SG meminta uang ke sopir bus secara paksa. Sedangkan S menerima uang hasil pemerasan dari SG.

"Modusnya yang satu melakukan tindakan pemerasan, yang berinisial SG. Yang berinisial S tidak terlibat secara langsung, namun dalam melaksanakan tugas pengaturan lalu lintas di tempat tersebut menerima titipan dari saudara SG," jelasnya.

Chaidir menilai motif kedua anggota Dishub DKI itu melakukan pungli lantaran untuk kepentingan pribadi. "Kalau buat gaji mah udah cukup, ini mah greedy aja, kerakusan. Enggak disiplin," tuturnya.

Oleh karena itu, Dishub DKI akan memberikan pembinaan sesuai dengan aturan kepada kedua pelaku pemerasan tersebut.

"Bilamana dalam pembinaan ini enam bulan tidak merubah itikad baiknya baru dilakukan hukuman disiplin berat dengan pemberhentian, kalau PNS gitu ada aturannya," pungkasnya.

Agar tidak terjadi peristiwa serupa, Dishub DKI akan memberikan pembinaan kepada seluruh anggotanya. "Kami juga melaksanakan apel pagi agar sesuai dengan SOP, kemudian taat aturan yang berlaku itu kita anjurkan," terangnya.

Baca juga artikel terkait PUNGUTAN LIAR atau tulisan lainnya dari Riyan Setiawan

tirto.id - Sosial budaya
Reporter: Riyan Setiawan
Penulis: Riyan Setiawan
Editor: Restu Diantina Putri