Mahkamah Agung (MA) menolak gugatan kasasi PT Taman Harapan Indah soal pencabutan izin reklamasi Pulau H sehingga aturan Anies mencabut izin reklamasi Pulau H masih berlaku.
Adu narasi soal reklamasi antara Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dengan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok justru dinilai mengalihkan dari permasalahan substansi yang ada.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sejak awal penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) mengacu pada Pergub era Basuki Tjahaja Purnama (BTP) sebagai landasan legalitasnya.
Sandiaga mengatakan bahwa ketika UNESCO melakukan peninjauan terjadi pergerakan bangunan di kawasan Kota Tua, karena pembangunan reklamasi yang tak jauh dari lokasi.
Anies Baswedan menerbitkan surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 yang meminta BPN membatalkan penerbitan sertifikat HGB pada pulau-pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta.
Polda Metro Jaya masih menyelidiki selisih NJOP dengan menelusuri prosedur penetapan besarannya guna mengetahui mekanisme di lapangan dengan aturan yang berlaku.