Menuju konten utama

KPK Sebut Pemanggilan Sekda DKI untuk Pengembangan Kasus Reklamasi

Berdasarkan surat pemanggilan KPK, Saefullah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.

KPK Sebut Pemanggilan Sekda DKI untuk Pengembangan Kasus Reklamasi
Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah (kanan) berjalan keluar gedung KPK untuk melaksanakan Salat Jumat disela-sela pemeriksaan di Jakarta, Jumat (27/10/2017). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

tirto.id - Pemanggilan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Saefulla pada Jumat (27/10/2017) sebagai pengembangan kasus dugaan korupsi proyek Reklamasi Teluk Jakarta yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal tersebut diungkapkan Wakil Ketua KPK, Laode M Syarif di Jakarta, seperti dikutip Antara, Senin (30/10/2017). Berdasarkan surat pemanggilan KPK, Saefullah diperiksa sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan korporasi.

Adapun korporasi tersebut adalah perusahaan yang terlibat dalam perkara pemberian hadiah atau janji terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKSP) Tahun 2016.

Sementara terkait perkembangan kasus tersebut mengarah ke korporasi. Syarif menyatakan, hal itu merupakan salah satu yang akan dipikirkan KPK. “Itu salah satu yang dipikirkan,” kata Syarif.

Namun, Syarif enggan memberikan keterangan lebih lanjut apa yang didalami soal pemanggilan Saefullah itu. “Tidak bisa disebutkan apa yang kami dalami,” kata dia.

Sementara itu, apakah lembaganya juga akan memanggil dua mantan Gubernur DKI Jakarta masing-masing Basuki Tjahaja Purnama dan Djarot Saiful Hidayat untuk dimintai keterangan dalam pengembangan kasus itu, ia menyatakan belum mengetahuinya.

“Belum tahu, belum tahu, tetapi kalau penyidik atau penyelidik kami menganggap penting pihak-pihak yang dianggap mengetahui akan dimintai keterangan,” kata Syarif.

Sebelumnya, Saefullah mengaku dimintai keterangannya soal penerimaan gratifikasi dalam kasus Raperda Pantai Utara itu.

“Tadi ada beberapa hal yang sama dengan permintaan keterangan yang terdahulu terkait dengan gratifikasi yang diterima dari anggota DPRD Pak Sanusi dulu proses pembahasannya seperti apa,” kata Saefullah usai diperiksa di gedung KPK, Jumat lalu.

Saefullah pun menyatakan bahwa pada pemeriksaannya itu lebih fokus terkait permasalahan reklamasi Pulau G di Pantai Utara Jakarta. “Buat korporasi,” kata dia.

Namun, Saefullah tidak mau membeberkan siapa tersangka korporasi itu. Selain itu, ia juga mengaku dikonfirmasi soal tambahan kontribusi 15 persen dalam Raperda Reklamasi itu.

“Jadi, saya sampaikan bahwa saya waktu itu melakukan pembahasan sesuai dengan jadwal saya sekitar delapan kali melakukan pembahasan dengan Baleg di DPRD, kami waktu itu berdebat panjang soal tambahan kontribusi yang 15 persen,” kata dia.

Menurut Saefullah, saat itu terjadi "deadlock" antara eksekutif dan legislatif soal kontribusi 15 persen tersebut. “Tadi diulang lagi pertanyaan yang dulu 'deadlock'-nya seperti apa, memang kami tidak sepaham dan tidak sepakat antara eksekutif dan legislatif soal angka 15 persen itu,” kata Saefullah.

Terkait kasus ini, mantan Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi Partai Gerindra Mohamad Sanusi telah divonis bersalah karena terbukti menerima suap Rp2 miliar dari Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja dan melakukan pencucian uang. Selain itu, Ariesman Widjaja dan asistennya Trinanda juga telah divonis bersalah terkait kasus tersebut.

Baca juga artikel terkait REKLAMASI TELUK JAKARTA atau tulisan lainnya dari Abdul Aziz

tirto.id - Hukum
Reporter: Abdul Aziz
Penulis: Abdul Aziz
Editor: Abdul Aziz