Menuju konten utama

Anies Siap Hadapi Konsekuensi Akibat Pencabutan HGB Pulau Reklamasi

Anies menegaskan penerbitan sertifikat HGB pulau-pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta cacat hukum.

Anies Siap Hadapi Konsekuensi Akibat Pencabutan HGB Pulau Reklamasi
Dua alat berat sedang beroperasi membangun dinding batu dipinggir Pulau D pada pembangunan Reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengaku siap dengan segala konsekuensi atas permintaannya untuk pencabutan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pulau-pulau hasil Reklamasi Teluk Jakarta, termasuk Pulau D.

Misalnya, dia menegaskan Pemprov DKI siap mengembalikan uang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp483,6 miliar yang telah disetorkan PT Kapuk Naga Indah (KNI) sebagai salah satu syarat penerbitan sertifikat HGB Pulau D.

Uang tersebut adalah lima persen dari total nilai jual objek pajak (NJOP) 312 hektare lahan Pulau D, yang permeternya semula dihargai Rp3,1 juta oleh Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

"Pokoknya semua konsekuensinya, semua kalau sudah sesuai, prosesnya kita lakukan," ujar Anies di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Penerbitan HGB Pulau D mulanya didasari atas perjanjian kerja sama antara Pemprov DKI dengan PT Kapuk Naga Indah yang dilakukan di era pemerintahan gubernur Djarot Saiful Hidayat.

Perjanjian Kerja Sama itu dibahas setelah BPN memberikan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau C dan D kepada Pemprov DKI pada 19 Juli 2017 silam.

Menurut Anies, hal itu menyalahi aturan dan cacat hukum. Salah satu sebabnya, lantaran dua Raperda yang menjadi alas hukum pelaksanaan reklamasi, yakni Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K) belum disahkan.

Sehingga, kesepakatan itu hanya didasari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta perjanjian kerja sama antara Pemprov dan pengembang pada 1997.

Selain itu, penerbitan HBG itu menyebabkan pengembang terlepas dari kewajiban kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang direncanakan akan diatur dalam 2 Raperda Reklamasi.

"Jadi kita sudah banyak lakukan kajian soal ini. Memang saya tidak banyak berbicara. Yang kita lakukan adalah menyusun kebijakan, menyusun langkah-langkah dan semuanya memiliki konstruksi hukum yang solid. Jadi semua pertimbangan legal, itu ada di dalam setiap langkah kita," ujar Anies.

Sayangnya, Anies belum mau berkomentar langkah selanjutnya yang akan diambil oleh Pemprov DKI terhadap perjanjian kerja sama tersebut. Kepada para wartawan di Balai Kota ia menyampaikan, "Enggak spekulasi dulu yah."

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom