Menuju konten utama

Anies Minta BPN Cabut HGB Pulau Reklamasi Karena Langgar Aturan

Anies Baswedan menerbitkan surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 yang meminta BPN membatalkan penerbitan sertifikat HGB pada pulau-pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta.

Anies Minta BPN Cabut HGB Pulau Reklamasi Karena Langgar Aturan
Beckho tampak beroperasi menata pasir dan batu dipinggir laut daratan Pulau C Reklamasi Teluk Jakarta, Selasa (31/10/2017). tirto.id/Arimacs Wilander.

tirto.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) atau Kementerian Agraria dan Tata Ruang mencabut sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di sejumlah pulau hasil Reklamasi Teluk Jakarta. Hal itu ia sampaikan dalam surat resmi Gubernur DKI Jakarta bernomor 2373/-1.794.2 yang dikeluarkan hari ini.

Dalam surat itu, Anies menyampaikan: "Meminta Kepala Badan Pertanahan Republik Indonesia untuk tidak menerbitkan dan/atau membatalkan segala Hak Guna Bangunan untuk pihak ketiga atau pulau hasil reklamasi antara lain Pulau C, D dan Pulau G."

Anies menilai, keluarnya HGB, khususnya untuk pulau D, tidak sesuai dengan peraturan yang ada. Sebab, kata dia, sertifikat tersebut diberikan sebelum adanya pengesahan dua Rancangan Peraturan Daerah yang menjadi alas hukum pelaksanaan reklamasi Jakarta yakni, Rancangan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta (RTRKS Pantura) dan Rancangan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil (RZWP3K).

"Jadi belum ada perdanya sudah keluar HGB. Belum ada perdanya, perda zonasi belum ada, ini tata urutannya enggak betul. Jadi karena itu kalau anda perhatikan, surat kita meminta untuk hentikan proses supaya nanti, saya akan sampaikan lebih jauh, ketika apa, ketika Perda sudah selesai," ujarnya di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa (9/1/2018).

Selain itu, Anies menyampaikan bahwa Pemprov DKI sedang mengkaji kembali 2 Raperda Reklamasi secara komperhensif dan mendalam untuk disesuaikan dengan kondisi wilayah Pantai Utara Jakarta yang sekarang dan akan datang.

"Sejauh ini, dalam review awal, telah ditemukan dampak buruk dari kebijakan ini dan indikasi dugaan dan cacat prosedur dalam pelaksanaan reklamasi ini," kata Anies dalam surat tersebut.

Riwayat Keluarnya HGB di Pulau Reklamasi Jakarta

Seperti diketahui, keluarnya sertifikat HGB untuk pulau hasil reklamasi Teluk Jakarta bermula setelah BPN memberikan sertifikat Hak Pengelolaan Lahan (HPL) Pulau C dan D Reklamasi Teluk Jakarta kepada Pemprov DKI pada 19 Juli 2017 silam.

Atas dasar itulah, Pemprov DKI kemudian menjajaki perjanjian kerja sama atau Memorandum of Understanding (MoU) dengan pengembang reklamasi, yakni PT Kapuk Naga Indah, terkait pemanfaatan pulau tersebut.

Pada 11 Agustus 2017, poin-poin kerja sama pemanfaatan Pulau D disepakati kedua belah pihak. Namun, lantaran dua Perda yang menjadi alas hukum pelaksanaan reklamasi masih mandek di DPRD, kesepakatan itu hanya didasari Keputusan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta perjanjian kerja sama antara Pemprov dan pengembang pada 1997.

Artinya, pengembang terlepas dari kewajiban kontribusi tambahan sebesar 15 persen yang direncanakan akan diatur dalam Perda tersebut, dan hanya perlu membayar bea perolehan hak atas tanah dan bangunan sebesar 5 persen dari NJOP untuk dapat mengantongi sertifikat HGB.

Tak lama setelah perjanjian kerja sama pemanfaatan Pulau D diteken, pengembang mengurus sertifikat HGB ke Kantor Pertanahan Jakarta Utara.

Beberapa hari setelahnya, surat bertanggal 23 Agustus 2017 tentang NJOP untuk Pulau C dan D dikeluarkan oleh BPRD DKI Jakarta. Dan, esoknya Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Utara Kasten Situmorang membubuhkan tanda tangan di atas sertifikat HGB Pulau D.

Baca juga artikel terkait PROYEK REKLAMASI JAKARTA atau tulisan lainnya dari Hendra Friana

tirto.id - Hukum
Reporter: Hendra Friana
Penulis: Hendra Friana
Editor: Addi M Idhom