tirto.id -
Salah satu yang akan disoroti, kata dia, terkait penetapan NJOP reklamasi pulau D adalah Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) yang tengah diusut oleh penyidik Polda Metro Jaya.
"Kita akan periksa nanti. Akan diperiksa sejauh mana informasinya dan kemudian seluruh persoalan penindakan diserahkan kepada penegak hukum," ungkap Bambang di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (3/1/2018).
Ia mengatakan, hal itu dilakukan untuk membantu penegak hukum dalam penyelidikan dugaan tipikor tersebut. Namun, ia menegaskan bahwa timnya tak bisa masuk ke dalam proses penindakan tersebut, melainkan hanya memberikan data-data yang dibutuhkan oleh penyidik.
Komposisi Komite Pencegahan Korupsi TGUPP baru saja diumumkan oleh Pemprov DKI Jakarta. Komite itu diisi oleh empat orang antara lain mantan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto; aktivis LSM Hak Asasi Manusia Nursyahbani Katjasungkana, mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno, Peneliti dan Ahli Tata Pemerintahan Tatak Ujiyati; serta mantan Ketua TGUPP pemerintahan sebelumnya, Muhammad Yusuf.
BW, sapaan akrab Bambang Widjojanto, menuturkan bahwa komite tersebut bukan hanya melakukan pengawasan terhadap para SKPD tetapi juga memberikan wawasan terkait pencegahan korupsi dan HAM di lingkungan Pemprov DKI Jakarta. Sebab, ia menganggap bahwa selama ini kebijakan yang diambil oleh Pemprov kerap luput dari potensi korupsi yang menyebabkan banyaknya pelanggaran HAM.
"Padahal kalau dilihat sekarang yang namanya dampak korupsi itu menjadi penyebab dari problem-problem hak asasi manusia. Jadi sekarang kita mulai membangun perspektif yang mengintegrasikan isu anti korupsi dengan HAM," ujarnya.
Kendati demikian, ia juga menyampaikan bahwa timnya baru akan mulai bekerja setelah Surat Keputusan atau Ketetapan Gubernur tentang pengangkatan dirinya dan anggota lain TGUPP ditandatangani oleh Gubernur DKI Anies Baswedan.
"Saya belum tahu SK-nya sudah ditandatangani atau belum. Mudah-mudahan sudah, setelah dilantik pasti ditandatangani kan. Baru kemudian baru bisa kerja," imbuhnya.
Penulis: Maya Saputri
Editor: Maya Saputri